logo Kompas.id
Risiko Pajak Ditanggung
Iklan

Risiko Pajak Ditanggung

Perpajakan merupakan salah satu instrumen yang dapat berkontribusi menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi.

Oleh
· 3 menit baca

Pengusaha akan mendapat insentif dari sisi perpajakan. Namun, pemerintah mesti mencari cara agar risiko penurunan penerimaan pajak bisa dikompensasi.

JAKARTA, KOMPAS Daya tarik dan daya saing investasi ditingkatkan melalui berbagai upaya, antara lain relaksasi aturan perpajakan. Namun, ada risiko berupa kehilangan penerimaan negara yang mesti ditanggung. Pemerintah akan mengompensasi risiko itu. Di sisi lain, pengusaha meyakini, insentif perpajakan akan menarik investasi.

Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian disusun melalui mekanisme omnibus law. RUU ini mengakomodasi tujuh UU, yakni UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta UU Pemerintah Daerah.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000