Pencatatan kelahiran lebih dari sekadar prosedur administrasi. Pencatatan oleh negara yang dibuktikan dengan akta kelahiran, adalah titik awal keterikatan antara individu dan negara.
Oleh
·2 menit baca
Pencatatan kelahiran lebih dari sekadar prosedur administrasi. Pencatatan oleh negara yang dibuktikan dengan akta kelahiran, adalah titik awal keterikatan antara individu dan negara. Selembar akta kelahiran mengandung pengakuan negara sekaligus perlindungan atas hak-hak seseorang sepanjang hidupnya.
Akta kelahiran digunakan sebagai dasar untuk mengakses berbagai layanan, mulai dari pendaftaran sekolah, hingga penerbitan berbagai dokumen penting. Hak setiap anak untuk mendapatkan akta kelahiran dijamin dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hak-hak Anak (UNCRC).
UNCRC menegaskan mengenai hak setiap anak atas nama dan kewarganegaraan (pasal 7) serta tanggung jawab pemerintah untuk memenuhi hak-hak tersebut (pasal 8). Konvensi yang ditandatangani pada 1989 itu mulai berlaku tahun 1990. Indonesia termasuk salah satu dari 196 negara yang telah meratifikasi konvensi tersebut.
Badan PBB yang mengurusi anak-anak, Unicef, dalam laporan yang dikeluarkan akhir tahun 2019, mengungkapkan 1 dari 4 anak berusia di bawah lima tahun yang belum terdaftar. Menurut laporan berjudul Birth Registration for Every Child by 2030: Are We on Track? itu, masih ada 166 juta anak di seluruh dunia yang belum terdaftar. Namun, jumlah anak yang tidak memiliki akta kelahiran jauh lebih besar, yakni 237 juta.
Tanpa bukti identitas, anak-anak rentan dikecualikan dari pendidikan, perawatan kesehatan dan layanan vital lainnya, dan lebih rentan terhadap eksploitasi dan pelecahan.
Jumlah anak yang belum memiliki akta kelahiran tersebar di Asia selatan (77 juta), Afrika timur dan selatan (66 juta), Afrika barat dan tengah (50 juta), Asia timur dan Pasifik (33 juta), Timur Tengah dan Afrika Utara (7 juta), Amerika Latin dan Karibia (4 juta), serta Eropa timur dan Asia tengah (400.000).
Direktur Eksekutif Unicef Henrietta Fore menerangkan, seorang anak yang tidak terdaftar saat lahir artinya ia tidak terlihat, tidak ada di mata pemerintah dan hukum. Tanpa bukti identitas, anak-anak rentan dikecualikan dari pendidikan, perawatan kesehatan dan layanan vital lainnya, dan lebih rentan terhadap eksploitasi dan pelecahan.
Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional 2016 menunjukkan masih rendahnya kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-17 tahun di Indonesia, hanya sekitar 66,30 persen. Saat ini target nasional 85 persen yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, sudah terlampaui. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mencatat, hingga akhir 2018 cakupan kepemilikan akta kelahiran anak sudah mencapai 90,47 persen.