logo Kompas.id
Selembar Dokumen untuk Hak dan...
Iklan

Selembar Dokumen untuk Hak dan Perlindungan

Pencatatan kelahiran lebih dari sekadar prosedur administrasi. Pencatatan oleh negara yang dibuktikan dengan akta kelahiran, adalah titik awal keterikatan antara individu dan negara.

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/H1FD1VT2qmegADjs_19FSmzTM1U=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2FDSC06032_1565778935.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Indonesia Maya Alysiana (kanan), anak kedua pasangan Asep Sutiyo dan Sri Rundayani menunjukkan akta kelahirannya, Rabu (14/8/2019).

Pencatatan kelahiran lebih dari sekadar prosedur administrasi. Pencatatan oleh negara yang dibuktikan dengan akta kelahiran, adalah titik awal keterikatan antara individu dan negara. Selembar akta kelahiran  mengandung pengakuan negara sekaligus perlindungan atas hak-hak seseorang sepanjang hidupnya.

Akta kelahiran digunakan sebagai dasar untuk mengakses berbagai layanan, mulai dari pendaftaran sekolah, hingga penerbitan berbagai dokumen penting. Hak setiap anak untuk mendapatkan akta kelahiran dijamin dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hak-hak Anak (UNCRC).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000