logo Kompas.id
Dimensi Baru Kejahatan Siber, ...
Iklan

Dimensi Baru Kejahatan Siber, ”Doxing” Perlu Diatur di RUU Perlindungan Data Pribadi

Doxing menjadi dimensi baru kejahatan di ruang maya. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi yang sudah masuk ke DPR diharapkan bisa mengatur doxing sebagai kejahatan sehingga bisa menjadi dasar penegak hukum.

Oleh
N Arya Dwiangga M, Ingki Rinaldi, dan Edna C Pattisina
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JODWrqacucAzniuW60dPbFbYquk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_20624356_9_1.jpeg
KOMPAS/ANTONY LEE

Operator sistem penghitungan hasil pemilihan kepala daerah dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan mengunggah hasil pindai dokumen C1 atau formulir hasil penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara di ruang Pusat Data dan Informasi KPU di Jakarta, Sabtu (12/12/2015).

JAKARTA, KOMPAS — Doxing atau pengumpulan data pribadi seseorang untuk disebar dengan narasi tertentu berpotensi menjadi sarana untuk membungkam daya kritis. Guna menghadapi doxing sebagai dimensi kejahatan baru, Kepolisian Negara RI juga mendorong agar Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi bisa segera dibahas dan disahkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah aktivis kemanusiaan, wartawan, dan politisi menjadi korban doxing. Hal ini diduga dilakukan untuk membungkam daya kritis mereka.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000