Pelacakan aset-aset yang diduga terkait Jiwasraya dilakukan untuk meminimalisasi jumlah kerugian yang ditanggung nasabah maupun negara. Selain periksa saksi, Kejakgung memblokir rekening efek dan jutaan rekening lain.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pelacakan aset-aset yang diduga terkait Jiwasraya untuk meminimalisasi jumlah kerugian yang ditanggung nasabah maupun negara. Selain memeriksa saksi, Kejaksaan Agung melakukan pemblokiran rekening efek, audit jutaan transaksi, hingga penyitaan aset.
Dengan indikasi pencucian uang yang merugikan negara dan nasabah sampai Rp 27 triliun, Kejaksaan Agung telah menyita beberapa aset milik para tersangka. Aset-aset tersebut antara lain 156 bidang tanah yang diduga milik Benny Tjokro, rekening bank, 41 kamar apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan, sampai perusahaan tambang milik tersangka Heru Hidayat.
“Kita berharap mudah-mudahan kerugian Jiwasraya ini dapat dikembalikan maksimal. Ini kan banyak korban nasabahnya, termasuk rakyat kecil”
“Kita berharap mudah-mudahan kerugian Jiwasraya ini dapat dikembalikan maksimal. Ini kan banyak korban nasabahnya, termasuk rakyat kecil,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Pada Senin kemarin, sebanyak 12 orang diperiksa sebagai saksi. Kebanyakan saksi yang diperiksa minggu ini adalah para pemilik rekening atas nama (nominee). Diduga rekening-rekening atas nama tersebut digunakan untuk menggoreng harga saham.
Sementara terdapat 24 orang pemilik rekening efek (single investor identification/SID) yang mengklarifikasi kepemilikannya ke Kejagung. Dari total 800 rekening efek, sebanyak 212 adalah rekening efek SID. Meskipun demikian, menurut Febrie, Kejagung memblokir rekening efek karena dasar yang kuat
Menurut Febrie, sampai saat ini masih dilakukan penaksiran (appraisal) terhadap aset-aset yang telah disita Kejagung. Demikian pula nilai kerugian yang pasti juga masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk mengejar penyelesaian pemberkasan enam tersangka, Jampidsus Kejagung menugaskan 50 orang penyidik dari 75 orang penyidik di Jampidsus untuk menyidik kasus Jiwasraya.
“Kalau dalam pelaksanaan penyidikan nanti ditemukan ada seseorang yang dianggap kuat perannya yang menyebabkan Jiwasraya rugi begitu besar, pasti penyidik akan mengusulkan untuk ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Febrie.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih berpandangan, langkah penerapan tindak pidana pencucian uang merupakan langkah yang tepat. Langkah tersebut mesti dipastikan di persidangan agar dakwaan antara korupsi dengan tindak pidana pencucian uang dijadikan satu dalam satu surat dakwaan, bukan dipisah.
"Penyidik dapat melacak hasil korupsi, termasuk membuka rekening di bank maupun melacak di luar negeri. Meski demikian, kronologis dan pentahapan pengaliran uang hasil korupsi mesti disusun dengan cermat"
Dengan menerapkan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka penyidik dapat melacak hasil korupsi, termasuk membuka rekening di bank maupun melacak di luar negeri. Meski demikian, kronologis dan pentahapan pengaliran uang hasil korupsi mesti disusun dengan cermat.
“Saya mengingatkan penyidik untuk betul-betul melihat uang yang masuk ke rekening mereka itu milik mereka atau hasil korupsi. Sebab TPPU itu menerima dan menggerakkan uang hasil korupsi baru itu disebut tindak pidana pencucian uang,” kata Yenti.