PA berperan menggeser dan mengambil barang sasaran, kemudian HAY menerima tas lalu memasukkannya ke tas yang lebih besar. Adapun RH berperan mengalihkan perhatian para pengunjung dan staf restoran.
Oleh
J GALUH BIMANTARA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS—Petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya membekuk tiga sekawan pelaku pencurian dengan modus menggeser tas korban, terakhir diketahui beraksi di restoran salah satu mal di Jakarta Selatan. Mereka rupanya juga pernah mencuri dengan modus serupa di luar negeri, yaitu di Singapura dan Malaysia.
“Mereka mengaku sejak 2015 sering melakukan di Malaysia dan Singapura, tetapi kami masih mendalami,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, dalam konferensi pers di Jakarta. Polisi lantas memperlihatkan paspor milik ketiga pelaku yang menyajikan data perjalanan mereka.
Komplotan ini terdiri dari dua laki-laki berinisial PA (28) dan RH (40), serta seorang perempuan berinisial HAY (41). Yusri mengatakan, mereka berteman dan berasal dari daerah yang sama di Sumatera Selatan.
Pengungkapan berawal dari laporan korban komplotan ini, yang kehilangan tasnya di restoran salah satu mal di Jakarta Selatan pada Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 19.30. Melalui pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV), aksi ketiga tersangka dengan modus menggeser tas pun terlihat.
PA berperan menggeser dan mengambil barang sasaran, kemudian HAY menerima tas lalu memasukkannya ke tas yang lebih besar. Adapun RH berperan mengalihkan perhatian para pengunjung dan staf restoran. “Setelah itu, mereka satu per satu pergi,” ujar Yusri.
Itulah cara yang mereka gunakan untuk menggasak harta korban mereka. Ketiganya biasanya pergi berkeliling di sekitar pusat perbelanjaan untuk mencari calon korban yang membawa tas. Setelah memastikan calon korban lengah, mereka mendekati tas korban dan menggeser tas menjauhkannya dari korban. Dengan kelihaian mereka, korban tidak menyadari tas sudah tidak di dekatnya.
Kepala Bagian Pembinaan Operasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Pujiyarto menambahkan, petugas dari Unit 4 Subdirektorat 4/Jatanras Ditreskrimum menangkap para pelaku di Bekasi pada Jumat (14/2/2020). Soal dugaan aksi mereka di Singapura dan Malaysia, ia menyatakan pihaknya berencana berkoordinasi dengan kepolisian negara-negara itu.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.