logo Kompas.id
Sinyal DKI bagi Tempat Hiburan...
Iklan

Sinyal DKI bagi Tempat Hiburan yang Membiarkan Praktik Prostitusi

Pemprov DKI Jakarta kembali menutup tempat hiburan Black Owl di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Penutupan ini merupakan komitmen pemerintah memberantas narkoba dan prostitusi di Jakarta.

Oleh
STEFANUS ATO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/K0kmSFW5OcL32dg4ZtIau1dNDf8=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F95158115-cfaa-46b0-820e-6046d2537d54_jpg.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Suasana di Black Owl Kitchen, Bar, and Resto pada Selasa (18/2/2020) setelah izin usahanya dicabut Pemerintah Provinsi DKI, Senin (17/2/2020). Tempat hiburan yang memiliki 60 karyawan itu sudah tidak beroperasi lagi.

JAKARTA, KOMPAS — Selama kurun waktu dua bulan, sedikitnya dua tempat hiburan di Jakarta izin usahanya dicabut. Kebijakan yang diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini merupakan peringatan keras bagi pengusaha tempat hiburan yang masih berani menjalankan bisnis kotor, termasuk praktik prostitusi.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Kurnia mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup Black Owl Kitchen, Bar, and Resto di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, karena dinilai lalai. Ada 14 pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba saat berada di tempat itu.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000