Terkait Monas dan Formula E, Hari Ini Komisi E Panggil Dinas Kebudayaan
›
Terkait Monas dan Formula E,...
Iklan
Terkait Monas dan Formula E, Hari Ini Komisi E Panggil Dinas Kebudayaan
Komisi E disebut gerah dengan polemik yang terjadi menyangkut administrasi dan prosedur pemberian rekomendasi oleh Dinas Kebudayaan untuk penggunaan kawasan Medan Merdeka bagi keperluan penggunaan balapan Formula E.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi E DPRD DKI Jakarta memanggil Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Selasa (18/2/2020) ini. Pemanggilan itu untuk mendengarkan dan mengonfirmasi prosedur administrasi pemberian rekomendasi atas penggunaan kawasan Medan Merdeka untuk Formula E.
Merry Hotma, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan yang dikonfirmasi pada Senin (17/2) membenarkan pemanggilan tersebut. Komisi E, disebutkan Merry, gerah dengan polemik yang terjadi menyangkut administrasi dan prosedur pemberian rekomendasi oleh Dinas Kebudayaan DKI untuk penggunaan kawasan Medan Merdeka bagi keperluan penggunaan balapan Formula E.
Komisi E juga ingin memastikan kepada Dinas Kebudayaan DKI mengenai prosedur keterlibatan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) dalam pemberian rekomendasi.
”Kami ingin memastikan sejauh mana kedua tim dilibatkan karena kami merasa aneh dengan surat-menyurat yang disampaikan Pemprov DKI Jakarta kepada Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka,” kata Merry Hotma.
Surat-menyurat yang dimaksud adalah surat balasan dari Pemprov DKI Jakarta bertanggal 11 Februari 2020 kepada Komisi Pengarah setelah Komisi Pengarah memberikan persetujuan penggunaan kawasan Medan Merdeka melalui surat tanggal 7 Februari 2020.
Dalam surat itu, Komisi Pengarah mengizinkan, tetapi juga memberi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Di antaranya Pemprov DKI harus menjaga kelestarian, ketertiban, keamanan, dan menjaga vegetasi di kawasan Medan Merdeka. Lalu, Komisi Pengarah juga mensyaratkan untuk menghindarkan adanya perubahan di kawasan.
Dengan syarat-syarat itu, DKI membalas dengan menyebutkan bahwa DKI sudah mendapatkan rekomendasi dari TACB DKI untuk penggunaan kawasan.
Seperti diberitakan Kompas, TACB DKI yang tidak pernah diajak berdiskusi menyatakan tidak pernah memberi rekomendasi. Hasilnya, Pemprov DKI mengirim surat koreksi kepada Komisi Pengarah, dengan mengganti kata TACB dengan TSP. Menurut penjelasan Dinas Kebudayaan, TSP adalah yang memberi rekomendasi dan bukannya TACB. Itu sudah melalui sejumlah sidang.
Sayangnya, Ketua TSP DKI Bambang Eryudhawan yang coba dikonfirmasi kembali mengenai diskusi TSP dengan Dinas Kebudayaan tersebut enggan berkomentar.
Arkeolog Junus Satrio Atmodjo secara terpisah menjelaskan, untuk masalah Monas dan kawasan Medan Merdeka, karena cagar budaya ini sudah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional, Monas harus diperjelas kembali statusnya sebagai cagar budaya nasional. Karena statusnya sebagai cagar budaya nasional itu, maka untuk pemberian rekomendasi apa pun harus sesuai dengan UU Cagar Budaya, yaitu melalui TACB, tidak bisa melalui TSP.
Terpisah, terkait gelaran Formula E yang akan berlangsung di kawasan Medan Merdeka pada 6 Juni 2020, itu akan bersamaan dengan proses konstruksi MRT Jakarta fase 2a.
Silvia Halim, Direktur Konstruksi PT MRT Jakarta seusai acara penandatanganan paket kontrak antara PT MRT Jakarta dan Shimizu-Adhi Karya Joint Venture (SAJV) menjelaskan, untuk tahun ini konstruksi di dekat area Monas belum dilakukan, tetapi untuk tahun depan sudah akan dilakukan.
”Kami sudah koordinasi dengan mereka, termasuk timing dan jadwal. Pada Formula E tahun ini, sisi tenggara kita belum mulai gali. Jadi, Formula E bisa berjalan sesuai timeline mereka. Nantinya, pada tahun berikutnya ketika kita sudah mulai menggali, itu mungkin ada semacam modifikasi di situ. Tim Formula E sudah terinformasi, mereka juga siap untuk menghadapi adjustment atau penyesuaian yang diperlukan untuk tahun berikutnya,” kata Silvia.