Wakil Bupati Sarmi Langsung Ditahan di Lapas Doyo Jayapura
›
Wakil Bupati Sarmi Langsung...
Iklan
Wakil Bupati Sarmi Langsung Ditahan di Lapas Doyo Jayapura
Tim Kejaksaan Negeri Jayapura menahan Wakil Bupati Sarmi Yosina Insyaf di salah satu apartemen di Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020) dini hari. Yosina langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Doyo, Kabupaten Jayapura.
Oleh
FABIO COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Tim Kejaksaan Negeri Jayapura menahan Wakil Bupati Sarmi Yosina Insyaf di salah satu apartemen di Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020) dini hari. Yosina, terpidana kasus korupsi pembangunan bendungan irigasi SP II di Sarmi tahun 2012 dengan kerugian negara Rp 2,2 miliar, langsung ditahan di Jayapura.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Rahmat saat dihubungi, Selasa malam, membenarkan penangkapan Yosina di Jakarta. Yosina sama sekali tak melawan saat ditahan pihak Kejari Jayapura.
Ia pun menyatakan tim Kejari Jayapura membawa Yosina dengan pesawat Batik Air dan tiba di Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, sekitar pukul 18.00 WIT.
”Kami telah membawa Yosina ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Doyo di Kabupaten Jayapura. Beliau ditahan di sel khusus narapidana perempuan,” kata Rahmat.
Rahmat menambahkan, Yosina telah mendapatkan putusan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta sejak 14 November 2018. Namun, ia selama ini mangkir dari penahanan. ”Apabila tak membayar denda sebesar Rp 200 juta, ia akan mendapatkan tambahan hukuman selama enam bulan,” tegas Rahmat.
Menurut Rahmat, belum ditahannya Yosina terjadi sebelum dirinya menjabat Kepala Kejari Jayapura sebulan terakhir. ”Setelah memimpin Kejari Jayapura, saya fokus menangani tunggakan narapidana yang belum ditahan. Saya sendiri langsung menjemput Yosina di Jakarta,” tambahnya.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam siaran pers yang diterima Kompas mengatakan, penangkapan Yosina merupakan implementasi dari program Tangkap Buronan (Tabur). Program ini merupakan upaya optimalisasi penangkapan buron pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara tindak pidana umum ataupun tindak pidana khusus.
Adapun target setiap kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia minimal satu kegiatan pengamanan terhadap buron kejahatan untuk setiap triwulan. Dari data Kejaksaan Agung, sebanyak 371 buron berhasil ditangkap selama periode 2018 hingga 2019. Pada 2020, program Tabur telah berhasil menangkap lima orang.
Sementara itu, Bupati Sarmi Eduard Fonataba saat dihubungi via telepon seluler belum memberikan tanggapan terkait penahanan Yosina.