Salah satu terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga di Banyumas, Jawa Tengah, Sania Roulita (37), ketakutan dan bingung selama lima tahun karena menyimpan rahasia pembunuhan yang dilakukan keluarganya.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Salah satu terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga di Banyumas, Jawa Tengah, Sania Roulita (37), ketakutan dan bingung selama lima tahun karena menyimpan rahasia pembunuhan yang dilakukan keluarganya. Terdakwa menyimpan rahasia itu karena rasa belas kasihan.
”Iya, takut, bingung, panik. Takut ketahuan. Kasihan kalau keluarga ketahuan polisi,” ujar Sania dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (19/2/2020). Meskipun tidak pernah diancam oleh terduga pelaku pembunuhan, yakni Mimin Saminah (52), ibundanya; serta Irvan Firmansyah (32) dan Achmad Saputra (27), yang merupakan adik kandungnya; Sania tetap menyimpan rahasia tersebut.
Sania terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan itu karena dirinya berperan menjual dua sepeda motor milik korban seharga Rp 5,5 juta. Dalam persidangan terungkap, Sania menolak permintaan ibundanya, tetapi lagi-lagi karena kasihan, dirinya mau menjualkannya. ”Saya enggak mau ikut campur. Saya dipaksa dan dimarahi. Kasihan saja, mereka bingung,” ucapnya.
Pembunuhan terjadi pada tiga kakak beradik, yakni Suprapto (51), Sugiyono (46), dan Heri (41), serta Vivin (22), anak Suprapto. Mereka adalah saudara kandung Mimin Saminah dan keponakannya. Keempat orang itu diduga dibunuh oleh terdakwa Irvan dan Saputra dengan sepengetahuan Mimin Saminah.
Kasus terkuak pada Agustus 2019 ketika ditemukan empat tengkorak beserta kerangkanya terpendam di belakang rumah Misem, orangtua korban dan pelaku pembunuhan di Banyumas. Sebelum kejadian, Misem tinggal bersama para korban. Adapun Saminah tinggal di samping rumah Misem bersama ketiga anaknya. Peristiwa pembunuhan diduga terjadi pada 9 Oktober 2014 terkait masalah warisan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhianti yang didampingi Hakim Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi itu, Sania mengatakan, sepulang kerja sekitar pukul 18.00, dirinya kaget saat diberi tahu oleh ibundanya bahwa kedua adiknya telah membunuh saudara-saudarinya di rumah nenek.
”Saya pulang kerja maghrib. Kok, ada simbah di rumah. Kata ibu, simbah di sini biar tidak lihat pembunuhannya. Saya kaget kok dikerjain (dibunuh) beneran, kirain cuma emosi saja,” tuturnya.
Dirinya kaget saat diberi tahu oleh ibundanya bahwa kedua adiknya telah membunuh saudara-saudarinya di rumah nenek.
Ketua Majelis Hakim Ardhianti bertanya kepada Sania, selama ini apakah terdakwa pernah mengalami peristiwa aneh dan janggal mengingat keempat korban mati dengan tidak wajar dan dikubur di belakang rumah. ”Saya takut banget, tapi mau gimana lagi. Dulu pernah diimpiin (mimpi bertemu korban) sekali atau dua kali,” kata Sania menjawab pertanyaan hakim.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Susetiyo, juga bertanya kepada terdakwa, setelah kasus ini terungkap, apa rencana ke depan yang akan dilakukannya. ”Setelah ini bingung mau gimana. Kalau dipenjara semua, bingung. Mau pulang, bingung mau ke mana. Bapak dan ibu sudah berpisah,” kata Sania sambil terisak.
Sania Roulita didakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dan menadah barang-barang hasil kejahatan.
Susetiyo seusai sidang menyampaikan, Sania merupakan pribadi yang kuat karena bisa menyimpan rahasia selama bertahun-tahun. ”Sania pernah bertunangan, tapi kemudian calonnya mundur karena keluarganya sangat tertutup,” ujar Susetiyo.
Dalam kasus ini, Irvan Firmansyah, Achmad Saputra, dan Mimin Saminah didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, tetapi sesuai perannya masing-masing. Irvan dan Achmad didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP, dan Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Adapun Mimin Saminah didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 Ayat 2, dan Pasal 363 Ayat 1 KUHP. Sementara Sania Roulita didakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP atau Pasal 480 Ayat 1 KUHP.
Persidangan terdakwa Irvan, Saputra, dan Mimin ditunda hingga pekan depan karena menunggu kehadiran saksi ahli yang merupakan dokter forensik.