Viral ”Shooting” Balapan di Terowongan Terpanjang Berujung Tilang
›
Viral ”Shooting” Balapan di...
Iklan
Viral ”Shooting” Balapan di Terowongan Terpanjang Berujung Tilang
Belakangan, di media sosial, sempat viral video ”balap liar” di Jalan Lintas Bawah Yogyakarta International Airport, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Niat ingin membuat video unik justru berujung tilang polisi.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·5 menit baca
Beberapa hari terakhir, di media sosial, sedang viral video ”balap liar” di Jalan Lintas Bawah Yogyakarta International Airport, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Antusiasme berlebih terhadap jalan lintas bawah terpanjang di Indonesia itu pun berujung tilang.
Dalam video itu terlihat dua mobil sedan Honda Civic berwarna putih bersiap untuk beradu pacu. Gas diinjak masing-masing pengemudi. Suara knalpot menderu dan membuat riuh jalan lintas bawah itu. Kedua mobil itu segera melaju cepat di jalan lintas bawah yang panjangnya mencapai 1,3 kilometer itu.
Rekaman video itu berdurasi 30 detik. Akun media sosial Twiter, @JogjaUpdate, mengunggahnya pada Selasa (18/2/2020) disertai cuitan yang berbunyi, ”Underpass YIA (Yogyakarta International Airport) sekarang jadi ajang balapan. Tolong pihak yang berkompeten segera ditindak lanjuti”.
Unggahan itu dicuitkan ulang (retweet) sekitar 2.100 kali dan disukai sekitar 2.800 akun. Respons warganet beragam. Kebanyakan mereka merasa kesal karena fasilitas umum yang baru saja jadi itu sudah disalahgunakan segelintir oknum masyarakat.
”Kegiatan yang keren kalau pada tempatnya, kalau di jalanan umum mung marai kisruh wae (kalau di jalanan umum hanya membuat kacau saja),” kata pemilik akun @internetbank_ melalui cuitannya.
Sementara itu, akun @PenjahatGunung mencuit, adanya orang-orang yang gemar kebut-kebutan itu menjadi alasan dibuatnya polisi tidur. Cuitan ini dibalas secara menggelitik oleh akun lainnya, yakni @Eyedant. ”Dalan wis diaspal alus-alus, ragate larang malah diwenehi polisi tidur (jalan sudah diaspal halus, biayanya mahal, malah diberi polisi tidur,” begitu cuit akun itu.
Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo langsung bergerak karena isu tersebut menjadi perhatian publik. Pengemudi dan perekam video itu ditelusuri keberadaannya. Temuan mengerucut kepada komunitas mobil bernama FD Squad Indonesia Cabang Yogyakarta. Ada tiga anggota klub mobil tersebut yang terlibat dalam peristiwa itu, yakni Kelik Dian Jurianto (45), Budi Haryanto (27), dan Ahlun Naja (25).
”Pengemudi dari awal kooperatif. Yang bersangkutan datang sendiri ke Polres Kulon Progo. Masyarakat menunggu kejelasan tentang apa yang mereka bertiga ini lakukan. Karena itu, dalam kesempatan ini, hadir pula pembuat video,” kata Kepala Polres Kulon Progo Ajun Komisaris Besar Tartono, di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (19/2/2020).
Tartono menjelaskan, video tersebut direkam di Jalan Lintas Bawah atau Underpass YIA, di Kepanewon Temon, Kulon Progo, DIY, Minggu (16/2/2020), sekitar pukul 00.30. Kelik dan Budi menjadi pengemudi mobil, sedangkan Ahlun merekam aksi keduanya melaju di jalan tersebut.
”Ini kegiatan persiapan untuk acara komunitas mereka di Jawa Timur. Mereka membuat video untuk mempromosikan Kulon Progo dan akan dipublikasikan pada April nanti. Seperti ini pengakuan dari pengemudi,” ungkap Tartono.
Pelaku hanya ingin membuat video untuk ditampilkan dalam acara gathering klub mobil sedan yang diikutinya.
Kelik memohon maaf kepada semua pihak yang sudah dibuat tidak nyaman atas aksi yang dilakukannya bersama dua temannya itu. Ia menegaskan, pihaknya sama sekali tak berniat melakukan balap liar. Ia hanya ingin membuat video untuk ditampilkan dalam acara gathering klub mobil sedan yang diikutinya. Acara itu akan diikuti anggota klub dari seluruh Indonesia. Menurut rencana, ia sekaligus ingin mempromosikan Kulon Progo.
”Kami minta maaf sebesarnya karena kami juga tidak minta izin untuk pembuatan video. Itu kami lakukan secara sangat mendadak dan spontan. Dalam jangka waktu ke depan memang ada acara. Akhir tahun, biasanya akan diakhiri dengan touring. Saya ingin touring itu ditarik ke Yogyakarta karena ada bandara baru dan underpass terpanjang dan terbaik ini,” kata Kelik.
Kelik melanjutkan, sewaktu melaju di jalan lintas bawah itu, kecepatan yang ditempuhnya hanya 40 kilometer per jam. Rotasi gigi dari mobil yang dikendarainya itu juga matic atau otomatis. Mobil matic, katanya, tidak bisa digunakan untuk ”kebut-kebutan”.
”Itu kelihatan kencang karena suara knalpotnya memang keras. Lagi pula mobil matic tidak bisa dibuat ngebut. Ini juga mobilnya ceper. Hanya mobil kontes biasa. Jalannya juga agak menikung jadi tidak mungkin jalan cepat,” kata Kelik.
Mereka juga sempat berhenti di jalan lintas bawah. Padahal, terdapat rambu tidak boleh berhenti di jalan lintas bawah.
Hanya saja, mau berdalih seperti apa pun juga, polisi menilai yang dilakukan ketiga anggota klub mobil sedan itu tetap saja salah. Kesalahan pertama, mobil dimodifikasi menjadi lebih pendek dibandingkan dengan sedan pada umumnya. Yang kedua, knalpot asli juga telah diganti dengan knalpot lain yang menghasilkan suara lebih bising. Ketiga, sabuk pengaman tak dikenakan sewaktu berkendara.
Terlebih lagi mereka juga sempat berhenti di jalan lintas bawah. Padahal, terdapat rambu tidak boleh berhenti di jalan lintas bawah. Sebab, jalan tersebut tujuan awalnya agar kendaraan bebas dari hambatan berupa kemacetan. Apabila ada yang berhenti di tengah jalan itu, tentu akan membahayakan pengendara lainnya.
Kelik dan Budi, yang berperan sebagai pengemudi, ditilang aparat kepolisian. Terdapat tiga pasal yang dilanggar dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketiga pasal itu ialah Pasal 287 Ayat 2, Pasal 286 Ayat 3, dan Pasal 289.
”Nanti akan kami sidangkan di pengadilan sesuai pelanggaran lalu lintasnya. Kendaraan modifikasi jika laik jalan dan memenuhi ketentuan tentu boleh untuk aktivitas sehari-hari. Tapi, kendaraan ini tidak memenuhi syarat. Knalpot blombongan (bising) tidak diperbolehkan,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kulon Progo Ajun Komisaris Didik Purwanto.
Hal yang diutamakan aparat kepolisian adalah keselamatan. Tindakan yang diperbuat Kelik, Budi, dan Ahlun itu dianggap bisa membahayakan pengendara mobil atau sepeda motor lainnya. Maka, penindakan berupa tilang pun dilakukan.
Tartono mengungkapkan, pihaknya sebenarnya tidak mempermasalahkan jika klub mobil itu hendak membuat video seperti yang sudah dilakukan. Apalagi video itu berupaya mempromosikan daerah sendiri.
Namun, alangkah baiknya jika mereka mengajukan izin terlebih dahulu. Selanjutnya, aparat kepolisian akan mendampingi dan mengamankan selama proses pengambilan video. Hal itu semua demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan bersama.