logo Kompas.id
Implikasi Regulasi Cipta...
Iklan

Implikasi Regulasi Cipta Kerja, Pemda Bisa Lepas Tangan

Pemda berpotensi tidak akan ikut mengawasi atau bertanggung jawab karena kewenangan ditarik ke pusat. Pasal-pasal yang mengatur resentralisasi kewenangan dalam RUU Cipta Kerja harus dikaji ulang.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GWs2gz0x9GMOTXuCGk_X32xUJ_g=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200206_ENGLISH-TAJUK-1_A_web_1580997505.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin bersiap memimpin rapat terbatas lanjutan pembahasan perkembangan penyusunan omnibus law RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Penarikan sejumlah kewenangan pemerintah daerah ke pemerintah pusat seperti dirumuskan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dapat membuat pemerintah daerah lepas tangan. Implikasi lebih jauh, bisa membuat relasi pusat dan daerah tidak harmonis.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng dalam diskusi bertajuk ”Omnibus Law RUU Cipta Kerja: Perspektif Otonomi Daerah” di Jakarta, Kamis (20/2/2020), mencontohkan penghapusan peran pemerintah daerah (pemda) dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000