Oknum ASN Selewengkan Infak Masjid Raya Sumbar dan APBD
›
Oknum ASN Selewengkan Infak...
Iklan
Oknum ASN Selewengkan Infak Masjid Raya Sumbar dan APBD
Seorang oknum aparatur sipil negara di Biro Bina Mental dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat diduga menyelewengkan dana infak Masjid Raya Sumbar dan APBD senilai total Rp 1,5 miliar.
Oleh
Yola Sastra
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — Seorang oknum aparatur sipil negara di Biro Bina Mental dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat diduga menyelewengkan dana infak Masjid Raya Sumbar dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah senilai total Rp 1,5 miliar. Oknum yang menjabat sebagai bendahara itu tengah dilaporkan ke kepolisian dan kejaksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Inspektorat Sumbar Mardi, Kamis (20/2/2020), mengatakan, dana yang diselewengkan antara lain dana infak masjid sebesar Rp 862 juta, APBD Biro Bina Mental (Bintal) dan Kesra tahun 2019 sebesar Rp 629 juta, dan pajak Rp 56 juta. Oknum berinisial YR (45) itu merupakan Bendahara Masjid Raya Sumbar, Bendahara Biro Bintal dan Kesra Sumbar, dan Bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
”Dia (YR) mengaku uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga, termasuk untuk berfoya-foya. Dia mengaku bertanggung jawab sendiri,” kata Mardi.
Menurut Mardi, YR telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Bendahara Masjid Raya Sumbar, Bendahara Biro Bintal dan Kesra Sumbar, dan Bendahara UPZ. Meskipun demikian, YR masih masuk kerja. Aparatur sipil negara (ASN) baru dapat dipecat jika kasusnya telah dibuktikan melalui pengadilan.
Hasilnya, ditemukan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar serta APBD Biro Bintal dan Kesra Sumbar.
Mardi menjelaskan, penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar oleh YR berlangsung sejak 2013. Namun, hal itu baru disadari pada Maret 2019 ketika pelaksana tugas Kepala Biro Bintal dan Kesra Sumbar menyadari adanya transaksi mencurigakan dan melaporkannya ke Gubernur Sumbar.
Inspektorat Sumbar kemudian diminta memeriksa dugaan penyelewengan ini, baik di kas Masjid Raya Sumbar, APBD Biro Bintal dan Kesra Sumbar, maupun UPZ. Hasilnya, ditemukan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar serta APBD Biro Bintal dan Kesra Sumbar.
”(Dugaan penyelewengan dana) UPZ diselesaikan oleh oknum dengan menutupnya dengan dana ABPD tahun 2019. Dana APBD itu untuk kegiatan Biro Bintal dan Kesra Sumbar,” ujar Mardi.
Selain YR, kata Mardi, inspektorat juga memeriksa satu oknum ASN lain di Biro Bintal dan Kesra Sumbar. Rekening oknum itu dijadikan penampung sementara dalam mencairkan dana APBD. Hal itu dilakukan untuk mengakali sistem nontunai, yakni uang hanya bisa diambil melalui rekening tagihan.
Mardi melanjutkan, pemerintah provinsi awalnya sudah mengupayakan jalur damai dengan cara YR mengganti uang itu. Namun, setelah sekian lama, YR tidak dapat menggantinya karena uang itu tidak tersisa dan penghasilannya juga habis oleh utang lainnya. Oleh karena itu, kasus ini kemudian dibawa ke ranah hukum.
Mulanya mungkin tidak ada berniat seperti ini. Tapi, karena (dana yang terpakai) sudah banyak, ia tidak dapat lagi mengganti.
Kata Mardi, hasil temuan inspektorat telah diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Minggu depan, Sekda Sumbar akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sumbar. Sementara itu, pengurus Masjid Raya Sumbar tengah dalam proses melaporkan kasus penyelewengan dana infak dan pemalsuan tanda tangan pengurus masjid.
Ditambahkan Mardi, awalnya YR mungkin hanya hendak memakai dulu uang itu untuk kemudian diganti dengan honor ataupun uang jalan. Akan tetapi, karena jumlahnya semakin banyak, ia tidak dapat lagi menggantinya. ”Jadi, memang merupakan salah satu indikasi kelemahan/kurangnya pengawasan dari pimpinannya. Mulanya mungkin tidak ada berniat seperti ini. Tapi, karena (dana yang terpakai) sudah banyak, ia tidak dapat lagi mengganti,” ujar Mardi.
Kepala Biro Bintal dan Kesra Sumbar Syaifullah mengatakan, ia telah mendorong pengurus masjid melaporkan kasus ini ke Polresta Padang. Biro membantu dalam mencarikan dokumen pendukung. Dalam dua-tiga hari ke depan, Syaifullah juga menunggu hasil pemeriksaan BPK. ”Kasusnya kemudian akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Syaifullah.
Syaifullah mengonfirmasi bahwa YR memang telah diberhentikan dari jabatan sebagai bendahara sejak Mei 2019. Ditambahkan Syaifullah, untuk mencegah kejadian serupa, pihaknya mengganti sejumlah pengurus masjid.
Mekanisme pengurus betul-betul dijalankan. Dewan pembina, pengawas, dan pelaksana mempunyai mekanisme rapat rutin. ”Keuangan betul-betul kami lihat bukunya,” ujarnya.
Ketua Harian Masjid Raya Sumbar Yulius Said mengaku tidak mengetahui penyelewengan sejak 2013 ini karena akses keuangan masjid dipegang oleh bendahara di Biro Bintal dan Kesra Sumbar. Yulius hanya menerima kertas laporan jumlah kas masjid setiap Jumat untuk disampaikan kepada jemaah.
Yulius juga tidak menaruh curiga karena semua kebutuhan operasional dan renovasi masjid tidak pernah terkendala. Kecurigaan baru muncul setelah pelaksana tugas Kepala Biro Bintal dan Kesra Sumbar mendapatkan laporan transaksi rekening melalui telepon seluler tanpa seizin dia pada Maret 2019.
”Ketika dicek ke bank, saldo rekening masjid hanya Rp 5 juta. Padahal, Jumat sebelumnya, laporan jumlah dana infak masjid Rp 862 juta. Dari catatan bank, transaksi di rekening jarang sekali. Sepertinya dana infak tidak pernah disetorkan ke bank,” kata Yulius.
Ditambahkan Yulius, ia telah melaporkan kasus ini ke Polresta Padang sejak minggu lalu. Setelah beberapa kali datang, laporan itu belum dapat diproses karena berkasnya masih kurang. Hari ini ada tambahan dokumen dari Biro Bintal dan Kesra Sumbar untuk melengkapi berkas laporan.