7 Pasangan Peminat Jalur Perseorangan di Makassar Belum Serahkan Berkas
›
7 Pasangan Peminat Jalur...
Iklan
7 Pasangan Peminat Jalur Perseorangan di Makassar Belum Serahkan Berkas
Hingga Jumat (21/2/2020), belum ada satu pun dari tujuh pasangan calon peminta jalur perseorangan yang menyerahkan berkas pencalonan ke KPU Kota Makassar.
Oleh
Reny Sri Ayu
·3 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Tujuh pasangan calon meminati jalur perseorangan untuk maju dalam Pilkada Kota Makassar 2020. Ketujuh pasangan itu sudah mengambil formulir elektronik Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Namun, hingga Jumat (21/2/2020), belum ada satu pun yang menyerahkan berkas pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum.
Sejak pendaftaran dan penyerahan berkas calon perseorangan dibuka, Rabu (19/2/2020), tim ketujuh pasangan sudah mengambil user Silon untuk bisa mengakses aplikasi yang disiapkan KPU. ”Dari tujuh pasangan, sebagian belum mengisi entri data yang diperlukan. Mereka sekadar mengambil user Silon,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Makassar Gunawan Mashar, Jumat.
Intinya, 23 Februari adalah batas akhir penyerahan berkas data yang diperlukan untuk melengkapi data yang telah diisi di Silon.
Gunawan mengatakan, mestinya user Silon diambil sebulan sebelumnya sehingga sekarang tinggal penyerahan berkas data. ”Namun, karena sebagian baru mengambil user Silon, tetap kami layani. Intinya, 23 Februari adalah batas akhir penyerahan berkas data yang diperlukan untuk melengkapi data yang telah diisi di Silon,” ujarnya.
Ketujuh pasangan yang sudah mengambil formulir elektronik Silon adalah Andi Budi Pawawoi-Idham Amiruddin, Andi Munawar Sjahrir-Andi Nurwajidah, Iriyanto Baso Ence-M Alihaq Mappaturung, dan Jabal Nur-M Rivaldi. Selain itu, M Ramdhan Pomanto-Maqbul Halim, M Ismak-M Faisal Silenang, dan Syarifuddin Daeng Punna-Dedy Setiady Toding.
Salah satu peminat jalur perseorangan adalah pasangan M Ramdhan Pomanto-Maqbul Halim. Ramdhan adalah Wali Kota Makassar periode 2014-2019. Pada pilkada 2018, Ramdhan yang berstatus petahana juga maju melalui jalur perseorangan, berpasangan dengan Indira Mulyasari. Namun, pasangan itu kemudian gugur setelah digugat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Satu-satunya calon yang ada kala itu, yakni pasangan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi, akhirnya melawan kotak kosong. Namun, perolehan suara pasangan ini kalah dari kotak kosong. Pilkada Makassar pun kembali digelar pada 2020 ini.
Pada pilkada 2020, Ramdhan sebenarnya mendapat rekomendasi Partai Nasdem setelah mendaftar jalur perseorangan. Namun, untuk maju melalui jalur usungan partai, batas minimal adalah 10 kursi DPRD Makassar. Adapun Nasdem hanya memiliki enam kursi DPRD sehingga Ramdhan masih butuh empat kursi lagi untuk maju melalui jalur itu.
Sementara untuk maju melalui jalur perseorangan, batas minimal dukungan adalah 72.570 warga yang dibuktikan dengan formulir yang telah diisi, fotokopi KTP, dan tanda tangan.
”Itulah makanya kenapa jauh-jauh hari saya sudah mengambil user Silon dan mengisi entri data untuk mengantisipasi jika tetap harus maju melalui jalur perseorangan. Berkas sudah siap diserahkan jika memang tak cukup kursi untuk menggunakan partai,” kata Ramdhan.
Selain Nasdem, sejauh ini baru Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga telah memberi rekomendasi kepada calon wali kota, yakni Irman Yasin Limpo. PAN memiliki lima kursi di DPRD Makassar sehingga masih membutuhkan koalisi untuk mengusung calon.
”Saya masih membangun komunikasi dengan partai lain untuk bisa mencukupkan syarat maju dengan usungan partai. Saya yakin bisa memperoleh cukup dukungan partai untuk mendaftar,” kata Irman.
Alotnya sikap partai dalam mengusung calon, antara lain, disebabkan komposisi kursi di DPRD yang berimbang. Tak ada partai dengan kursi dominan. Partai Nasdem, PDI-P, dan Demokrat masing-masing meraih enam kursi. PAN, PKS, Partai Golkar, Gerindra, dan PPP masing-masing lima kursi. Sementara Hanura (tiga kursi), Perindo (dua kursi), serta PKB dan Berkarya masing-masing satu kursi.