Menurut statistik pengeluaran, belanja APBN untuk pegawai negeri di Indonesia terbesar di dunia. Ini karena pemerintah merencanakan pengeluaran untuk gaji dan tunjangan lain sebesar Rp 107 miliar.
Oleh
·2 menit baca
Saat mengawali pemerintahannya pada 1968, Pejabat Presiden Soeharto menghadapi beban berat di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yaitu besarnya belanja pegawai. Berita utama harian Kompas, 21 Februari 1968, menginformasikan, belanja pegawai Rp 107 miliar atau 75 persen dari total pengeluaran APBN yang senilai Rp 142 miliar. Belanja pegawai yang dimaksud meliputi gaji, tunjangan beras, dan tunjangan lain.
Menjelang akhir pemerintahannya, Presiden Soeharto berhasil mengurangi porsi belanja pegawai. Belanja pegawai pada APBN 1997/1998 sebesar Rp 21,192 triliun atau 21 persen dari total pengeluaran APBN 1997/1998 yang senilai Rp 101,036 triliun. Belanja pegawai yang dimaksud meliputi belanja gaji dan pensiun, tunjangan beras, uang makan lauk-pauk, belanja pegawai dalam negeri, serta belanja pegawai luar negeri (Kompas, 7/1/1998).
Alokasi belanja pemerintah daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah itu umumnya diambil dari dana perimbangan dan dana otonomi khusus.
Presiden BJ Habibie mengalokasikan belanja pegawai pada APBN 1999/2000 sebesar Rp 24,781 triliun atau 20 persen dari total pengeluaran APBN yang senilai Rp 121,205 triliun (Kompas, 6/1/1999). Pada masa otonomi daerah pascareformasi, alokasi belanja pegawai terbagi menjadi belanja pegawai pemerintah pusat dan belanja pegawai pemerintah daerah. Alokasi belanja pemerintah daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah itu umumnya diambil dari dana perimbangan dan dana otonomi khusus.
Menjelang akhir jabatan Presiden Abdurrahman Wahid, belanja pegawai pemerintah pusat sebesar Rp 39,97 triliun atau 13 persen dari total belanja negara senilai Rp 315,7 triliun (Kompas, 17/6/2001). Belanja pegawai pemerintah pusat dalam APBN 2004 menjelang akhir masa Presiden Megawati Soekarnoputri, menurut data Kementerian Keuangan, adalah Rp 56,7 triliun atau 15 persen dari total belanja negara yang senilai Rp 374,4 triliun.
Menjelang akhir masa jabatannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengalokasikan belanja pegawai pemerintah pusat dalam APBN 2014 sebesar Rp 263 triliun atau 14 persen dari total belanja negara senilai Rp 1.842,5 triliun. Terakhir, dalam Rancangan APBN 2020, Presiden Joko Widodo mengalokasikan belanja pegawai Rp 416,2 triliun atau 16 persen dari total belanja negara senilai Rp 2.540,4 triliun.
Belanja pegawai saat ini meliputi gaji dan tunjangan kinerja. Dalam Nota Keuangan Beserta APBN 2020 disebutkan, kebijakan belanja pegawai 2020 terutama diarahkan untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dalam menciptakan birokrasi yang efisien, melayani, dan bebas korupsi. (BUR)