Hanya Dua Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur Serahkan Syarat Dukungan
›
Hanya Dua Bakal Calon...
Iklan
Hanya Dua Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur Serahkan Syarat Dukungan
Dua pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur dari jalur perseorangan menyerahkan syarat dukungan ke KPU Sumatera Barat dan Kalimantan Utara. Penyerahan dukungan perseorangan di kabupaten/kota masih berlangsung.
Oleh
Ingki Rinaldi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan yang berpotensi berkontestasi dalam pilkada serentak 2020 tercatat hanya dua pasangan calon. Mereka masing-masing berasal dari Kalimantan Utara dan Sumatera Barat.
Hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan pilkada serentak 2020 tingkat provinsi pada 20 Februari 2020 pukul 24.00, hanya dua pasangan bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah. Di Kalimantan Utara, pasangan Abdul Hafid Achmad-Makinun Amin menyerahkan 57.510 dukungan. Adapun syarat minimal dukungan bagi bakal calon gubernur-wakil gubernur dari jalur perseorangan di Kalimantan Utara adalah 45.011 dukungan.
Sementara di Sumatera Barat, pasangan Fakhrizal-Genius Umar menyerahkan 336.657 dukungan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Adapun syarat minimal dukungan calon perseorangan di Sumbar adalah 316.051 dukungan.
Anggota KPU, Hasyim Asy’ari, Jumat (21/2/2020) di Gedung KPU, Jakarta, mengatakan, status dukungan pasangan Abdul Hafid-Makinun Amin diterima, tetapi belum sampai keputusan memenuhi syarat ataupun tidak memenuhi syarat. Sementara status penyerahan dukungan pasangan Fakhrizal-Genius Umar hingga saat ini masih dalam proses penghitungan.
Hasyim menambahkan, dari sembilan provinsi yang akan menyelenggarakan pilkada serentak 2020, sebelumnya ada empat provinsi di mana terdapat bakal calon perseorangan yang menyatakan minat ikut bertarung. Daerah itu ialah Bengkulu, Kalimantan Utara, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau. Namun, belakangan hanya ada dua bakal pasangan calon dari dua provinsi yang menyerahkan syarat dukungan.
Selain sembilan provinsi, pilkada 2020 juga berlangsung di 261 kabupaten dan kota di Indonesia. Sementara itu, penyerahan syarat dukungan pencalonan jalur perseorangan masih berlangsung hingga 23 Februari pukul 24.00.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, tahapan penyerahan dukungan bagi calon perseorangan itu belum sampai pada pendaftaran calon. Selanjutnya masih akan dilakukan verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan. Pada Juni, baru memasuki tahapan pendaftaran calon, dan penentuan apakah bakal calon memenuhi syarat sehingga bisa ditetapkan sebagai calon atau tidak.
Arief dalam kesempatan penyerahan data digital CSV (Comma Separated Values) syarat dukungan bakal calon perseorangan gubernur-wakil gubernur kepada Bawaslu pada hari Jumat itu mengatakan, data yang diserahkan akan digunakan sebagai sumber pengawasan. Selain data CSV, KPU juga akan memberikan akses Silon kepada Bawaslu selama proses pemeriksaan dukungan bagi calon perseorangan.
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, menyebutkan, pihaknya berharap KPU bisa segera memberikan akses Silon kepada Bawaslu. Hal itu dibutuhkan untuk pengecekan dan pengawasan oleh para petugas Bawaslu hingga tingkat kabupaten/kota.
Selain itu, Afif juga meminta KPU menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada Bawaslu. DP4 sebelumnya telah diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU pada 23 Januari. Menurut Afif, salinan DP4 dibutuhkan Bawaslu sebagai bagian analisis pengawasan untuk memastikan dukungan bagi bakal calon perseorangan.
Menanggapi hal itu, Arief menyebutkan KPU akan segera memberikan akses Silon kepada Bawaslu walaupun belum disebutkan kepastian mengenai waktu persisnya.
Terkait dengan DP4, Arief mengatakan, penguasaan atas data tersebut berada di tangan Kemendagri. Karena itulah, tambah Arief, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kemendagri untuk meminta izin menyerahkan DP4 kepada Bawaslu.
”Begitu ada (izin), kami serahkan (kepada Bawaslu),” sebut Arief.
Menurut Arief, dalam hal ini KPU harus memegang prinsip kehati-hatian. Pasalnya terdapat data pribadi di dalamnya yang menjadi prinsip untuk dilindungi.