Perkara bekas Kepala Dolog Kalimantan Timur Budiaji tidak akan disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda, tetapi mungkin diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta.
Oleh
·2 menit baca
Kasus Budiaji menjadi salah satu catatan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Mantan Kepala Dolog Kalimantan Timur ini pada Juni 1977 divonis hukuman seumur hidup karena dinyatakan terbukti korupsi Rp 7,607 miliar. Jumlah itu terbilang besar karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kaltim 1976/1977 belum mencapai Rp 7 miliar.
Pada 1980, Budiaji mendapat grasi dari Presiden hingga hukumannya sama dengan tuntutan jaksa, yaitu 20 tahun penjara. Pada tahun 1988, ia akhirnya bebas karena setiap tahun mendapat remisi dan remisi istimewa. Di era reformasi, telah ada sejumlah terdakwa korupsi yang divonis seumur hidup seperti Budiaji. Mereka antara lain bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Namun, rata-rata lama hukuman untuk terdakwa korupsi saat ini masih memprihatinkan. Indonesia Corruption Watch mencatat, rata-rata lama hukuman terpidana korupsi pada 2018 adalah 2 tahun 5 bulan dengan rata-rata tuntutan yang diajukan 3 tahun 4 bulan. Hasil ini diperoleh dari pantauan 1.053 perkara korupsi dengan 1.162 terdakwa yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung (Kompas, 29/4/2019).
Di saat yang sama, sejumlah terpidana korupsi juga masih mendapat pengurangan hukuman.
Di saat yang sama, sejumlah terpidana korupsi juga masih mendapat pengurangan hukuman. Ini antara lain dialami bekas Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di perkara suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. Mahkamah Agung mengurangi vonis Idrus menjadi 2 tahun penjara. Di pengadilan tingkat pertama, dia divonis 3 tahun penjara dan menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding (Kompas, 4/12/2019).
Hukuman yang berat memang bukan satu-satunya cara untuk menumbuhkan efek jera dalam pemberantasan korupsi. Ada hal lain yang juga perlu dilakukan, seperti memiskinkan koruptor dan mencabut hak politiknya jika dia berstatus pejabat publik atau politisi. Hal yang juga tak dapat diabaikan dalam pemberantasan korupsi adalah komitmen serta konsistensi dukungan dari elite politik. Dua hal itu kini jadi pekerjaan rumah yang mungkin tak mudah dijawab. (NWO)