logo Kompas.id
Budiaji dan Konsistensi...
Iklan

Budiaji dan Konsistensi Pemberantasan Korupsi

Perkara bekas Kepala Dolog Kalimantan Timur Budiaji tidak akan disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda, tetapi mungkin diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta.

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PzvmUGsm7lYwqUGZ2rlwG0i15p8=/1024x630/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2FBW-19770410-VII-24-FRS007_1582302808.jpg
KOMPAS/AM DEWABRATA

Sidang Budiaji (duduk), kasus Depo Logistik (Dolog) Kalimantan Timur.

Kasus Budiaji menjadi salah satu catatan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Mantan Kepala Dolog Kalimantan Timur ini pada Juni 1977 divonis hukuman seumur hidup karena dinyatakan terbukti korupsi Rp 7,607 miliar. Jumlah itu terbilang besar karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kaltim 1976/1977 belum mencapai Rp 7 miliar.

Pada 1980, Budiaji mendapat grasi dari Presiden hingga hukumannya sama dengan tuntutan jaksa, yaitu 20 tahun penjara. Pada tahun 1988, ia akhirnya bebas karena setiap tahun mendapat remisi dan remisi istimewa. Di era reformasi, telah ada sejumlah terdakwa korupsi yang divonis seumur hidup seperti Budiaji. Mereka antara lain bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000