logo Kompas.id
Masa Observasi Selama 28 Hari
Iklan

Masa Observasi Selama 28 Hari

Pemerintah berencana memperlama masa observasi WNI yang akan dievakuasi dari Jepang menjadi 28 hari.

Oleh
· 2 menit baca

Pemerintah berencana memperlama masa observasi WNI yang akan dievakuasi dari Jepang menjadi 28 hari.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memastikan menjemput warga negara Indonesia yang berada di kapal pesiar Diamond Princess. Meski belum ditentukan waktu dan proses penjemputannya, Kementerian Kesehatan memutuskan mereka akan diobservasi selama 28 hari.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto mengatakan, masa observasi WNI dari Diamond Princess berbeda dengan WNI yang dijemput dari Wuhan, China. WNI di Diamond Princess akan menjalani masa observasi dua kali masa inkubasi Covid-19, yakni menjadi 28 hari.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000