Penyelidikan Kasus yang Dihentikan Bisa Dibuka Kembali
›
Penyelidikan Kasus yang...
Iklan
Penyelidikan Kasus yang Dihentikan Bisa Dibuka Kembali
Sebanyak 36 kasus yang dihentikan penyelidikannya oleh KPK bisa dibuka kembali jika ada laporan dari masyarakat. Penghentian penyelidikan pun dianggap hal yang biasa oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Oleh
Prayogi Dwi Sulistyo
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penyelidikan 36 kasus yang telah dihentikan dapat dibuka kembali ketika ada laporan dari masyarakat. Bagi KPK, penghentian penyelidikan hal yang biasa dilakukan.
Sebelumnya diberitakan, KPK menghentikan 36 perkara yang masih dalam tahap penyelidikan. Alasannya, perkara itu tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penghentian perkara dinilai selaras dengan prinsip kepastian hukum bagi mereka yang terkait dengan kasus tersebut (Kompas, 21/2/2020).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/2/2020), mengatakan, sekalipun proses penyelidikan telah dihentikan, sewaktu-waktu proses itu dapat dibuka kembali jika ada informasi atau bukti lain yang diperoleh KPK.
”Ini ibaratnya kami simpan dahulu sementara proses penyelidikannya. Namun, kalau ada laporan masyarakat masuk yang berkaitan dengan proses penyelidikan tersebut, ya, kami buka lagi,” katanya.
Mengenai 36 perkara penyelidikan yang dihentikan, Alexander mengatakan, perkara-perkara yang dihentikan merupakan penyelidikan tertutup yang dilakukan KPK. Penyelidikan tertutup itu biasanya terkait dengan suap.
”Misalnya kami memperoleh informasi dari masyarakat akan ada pemberian uang, misal dari pengusaha untuk memenangkan lelang. Kemudian kami tindak lanjuti benar atau tidak itu, kami ikuti, kami turunkan tim. Namun, kalau lelang sudah selesai dan kami tak dapat bukti apa pun, buat apa kami teruskan,” tuturnya.
Ia menegaskan, perkara yang dihentikan bukan bagian dari penyelidikan terbuka yang dilakukan KPK. Penyelidikan terbuka dimaksud artinya KPK telah menempuh mekanisme audit investigasi atau penyelidik memanggil pihak tertentu untuk memberikan keterangan demi mengusut perkara.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, 36 kasus yang dihentikan penyelidikannya melibatkan aparat penegak hukum, anggota legislatif, hingga petinggi di badan usaha milik negara.
Alexander melanjutkan, penghentian penyelidikan bukan hal baru di KPK. Saat dia menjabat Wakil Ketua KPK 2015-2019, penghentian penyelidikan juga dilakukan. Saat itu, menurut dia, ada lebih dari 100 perkara yang dihentikan penyelidikannya. Penghentian penyelidikan karena tidak ada alat bukti yang cukup bagi KPK untuk meningkatkan perkara itu ke tingkat penyidikan.
Namun, bedanya waktu itu penghentian penyelidikan tidak diumumkan kepada publik.
Ia pun terkejut, ketika saat ini diumumkan kepada publik, hak itu justru diributkan. Padahal, KPK membuka informasi tersebut kepada publik sebagai wujud proses transparansi dan akuntabilitas kerja KPK.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan, KPK seharusnya tidak perlu mengumumkan saat memutuskan menghentikan penyelidikan. Sebab, hal itu bukan prestasi yang perlu dibanggakan KPK. Selain itu, yang patut dipertanyakan adalah proses penghentian penyelidikan. ”Poin utama dari penghentian penyelidikan itu apakah pimpinan KPK telah melakukan gelar perkara dengan penyelidik, penyidik, dan penuntut ketika menghentikan penyelidikan?” ujar Kurnia.