logo Kompas.id
Penyelidikan Kasus yang...
Iklan

Penyelidikan Kasus yang Dihentikan Bisa Dibuka Kembali

Sebanyak 36 kasus yang dihentikan penyelidikannya oleh KPK bisa dibuka kembali jika ada laporan dari masyarakat. Penghentian penyelidikan pun dianggap hal yang biasa oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Oleh
Prayogi Dwi Sulistyo
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2d1w_awXLnDF53Wt55z87kN5ybM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190908_ENGLISH-PELEMAHAN-KPK_A_web_1567950835.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pegiat antikorupsi bersama pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar aksi #SaveKPK dengan menutup logo KPK dengan kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (8/9/2019). Mereka kecewa terhadap revisi Undang-Undang KPK yang bakal melemahkan KPK.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penyelidikan 36 kasus yang telah dihentikan dapat dibuka kembali ketika ada laporan dari masyarakat. Bagi KPK, penghentian penyelidikan hal yang biasa dilakukan.

Sebelumnya diberitakan, KPK menghentikan 36 perkara yang masih dalam tahap penyelidikan. Alasannya, perkara itu tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penghentian perkara dinilai selaras dengan prinsip kepastian hukum bagi mereka yang terkait dengan kasus tersebut (Kompas, 21/2/2020).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000