logo Kompas.id
Pusat dan Daerah Berbagi Peran
Iklan

Pusat dan Daerah Berbagi Peran

Pemerintah akan membagi peran antara pusat dan daerah melalui RUU Cipta Kerja. Hal tersebut termasuk dalam kewenangan perizinan lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan.

Oleh
· 5 menit baca

Pemerintah akan membagi peran antara pusat dan daerah melalui RUU Cipta Kerja. Hal tersebut termasuk dalam kewenangan perizinan lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan.

JAKARTA, KOMPAS— Pemerintah akan merumuskan standar izin lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja akan diatur penyeragaman norma, prosedur, dan kriteria izin lingkungan serta amdal tersebut.

”Izin lingkungan dan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) tidak ditarik ke pemerintah pusat. Pusat justru akan membuat standar baku agar prosesnya tidak berulang-ulang,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000