logo Kompas.id
RUU Cipta Kerja dan Ancaman...
Iklan

RUU Cipta Kerja dan Ancaman Kemerdekaan Pers

Undang-Undang Pers menganut asas swa regulasi, pemerintah tak bisa campur tangan dalam kehidupan pers. Revisi Pasal 11 dan 18 UU Pers melalui RUU Cipta Kerja merupakan bentuk campur tangan pemerintah.

Oleh
Yovita Arika
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/E4fGl_9Ejh3NggL13Zd2tiaAf3s=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Fa8b06583-7575-43d9-a81c-e96d1f78a3d6_jpg.jpg
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh (kanan) menyerahkan piagam penghargaan indeks kebebasan pers kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi (kiri) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (7/2/2020) malam.

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang merevisi Pasal 11 dan Pasal 18 Undang-Undang Pers berpotensi akan mengancam kemerdekaan pers.

Hingga kini belum jelas apa alasan pemerintah memasukkan revisi Pasal 11 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang bertujuan untuk akselerasi ekonomi ini. Ketua Tim Satuan Tugas Omnibus Law Cipta Kerja Rosan Perkasa Roeslani saat berkunjungan ke kantor redaksi harian Kompas, Kamis (20/2/2020), mengatakan, rencana revisi kedua pasal UU Pers atau Omnibus Law UU Pers ini  tidak pernah dikomunikasikan ke tim satgas.

Editor:
ilhamkhoiri
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000