logo Kompas.id
RUU Pemilu Jadi Pintu Masuk...
Iklan

RUU Pemilu Jadi Pintu Masuk Kodifikasi Aturan Politik

Komisi II DPR berencana menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sebagai pintu masuk pembahasan UU Pembangunan Politik, yang meliputi tujuh UU sekaligus. RUU Pemilu saat ini dibahas di internal Komisi II DPR.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qr02Y09koEw0eo9NOg5AQ7wfdz4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200206_ENGLISH-TEMATIK_A_web_1580999262.jpg
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG

Suasana penghitungan suara Pemilu 2019 di Tempat Pemungutan Suara 039 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi II DPR melontarkan gagasan untuk melakukan kodifikasi tujuh undang-undang dengan tema politik dan otonomi daerah dalam Undang-Undang Pembangunan Politik. Untuk tahap awal, DPR berencana menggabungkan Undang-Undang Pemilu dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, draf dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang merupakan inisiatif DPR saat ini masih dikerjakan oleh tenaga ahli Komisi II bekerja sama dengan Badan Keahlian Dewan (BKD).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000