Hingga pukul 19.00, sudah dua pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Kota Surabaya 2020 yang menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Kota Surabaya, Jawa Timur.
Oleh
AMBROSIUS HARTO/IQBAL BASYARI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Masa penyerahan berkas syarat minimal dukungan oleh pasangan calon perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah 2020 berakhir pada Minggu (23/2/2020). Untuk Pilkada Kota Surabaya, hingga pukul 19.00, sudah dua pasangan yang menyerahkan berkas-berkas pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, Jawa Timur.
Kedua pasangan dimaksud ialah Muhammad Sholeh-M Taufik Hidayat dan Mohammad Yasin-Gunawan. Pasangan Sholeh-Taufik datang ke Sekretariat KPU Surabaya di Jalan Adityawarman selepas pukul 14.00. Adapun pasangan Yasin-Gunawan datang ke KPU sekitar pukul 18.00.
Sholeh adalah pengacara, sementara Taufik merupakan Ketua Dewan Kesenian Jawa Timur. Adapun Yasin merupakan Kepala Desa Pasarean, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, sedangkan Gunawan adalah pengusaha.
Ada satu pasangan lagi yang berencana datang ke KPU, yakni Usman Hakim-Sirojul Alam. Namun, sampai pukul 19.00, pasangan ini belum tampak di Sekretariat KPU Surabaya untuk menyerahkan berkas. Adapun batas waktu penyerahan dokumen pukul 24.00 hari ini.
Kedatangan Sholeh-Taufik dan Yasin-Gunawan sebagai pasangan calon perseorangan mengubah konfigurasi politik. Saat masa pengambilan formulir pendaftaran pada Desember 2019 tercatat lima pasangan, yakni Sholeh-Taufik, Usman-Yasin, Samuel Teguh Santoso-Gunawan, Facthul Mudi-Tatik Effendi, dan Sungkono Ari Saputro-Agung Purnomo.
Namun, dalam perjalanan, Samuel yang merupakan Ketua Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Surabaya menyatakan mundur. Hal itu membuat Gunawan merapat ke Yasin. Adapun Usman, yang awalnya mendeklarasikan diri maju bersama Yasin, kini berpasangan dengan Sirojul.
Meski terjadi perubahan, mereka berusaha memenuhi syarat, terutama mengumpulkan bukti dukungan berupa fotokopi kartu tanda penduduk minimal 138.565 lembar. Jumlah ini didapat dari ketentuan yang mensyaratkan minimal dukungan 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap yang sebanyak 2,1 juta jiwa.
Kami membawa bukti fisik fotokopi KTP sebanyak 194.000 lembar. (Muhammad Sholeh)
Bukti dukungan harus didapat setidaknya dari 78 kelurahan dari 154 kelurahan di Surabaya. Selain itu, seluruh bukti dukungan harus diunggah dalam sistem informasi pencalonan, yang akan menjadi dokumen formulir model B.1.1 KWK.
Seusai penyerahan berkas, Sholeh mengatakan, pengunggahan berkas ke sistem informasi pencalonan belum memenuhi jumlah syarat minimal dukungan. Namun, itu tidak menyurutkan langkahnya bersama Taufik untuk mendaftar ke KPU. ”Kami membawa bukti fisik fotokopi KTP sebanyak 194.000 lembar,” katanya.
Menurut Sholeh, pengunggahan ke sistem informasi pencalonan membawa kesulitan baginya. Mantan pengurus Partai Partai Gerakan Indonesia Raya Jatim ini beralasan jumlah sukarelawan untuk memasukkan data ke sistem informasi pencalonan dan waktunya terbatas. Sebelumnya, masa pengunggahan bukti sejak pengambilan formulir adalah 19 Desember 2019-5 Maret 2020. Namun, KPU mengubah masa itu menjadi amat mepet, yakni menjadi 19-23 Februari 2020. ”Waktunya sangat terbatas sehingga tidak bisa selesai tepat waktu,” katanya.
Sholeh mengatakan, jika sampai dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam pencalonan karena tidak selesai memasukkan data ke sistem informasi pencalonan, dia akan menggugat KPU. Sholeh beralasan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota secara eksplisit menyatakan persyaratan yang diserahkan hanya berupa bukti dukungan fotokopi KTP. ”Tidak sampai input-nya ke silon (sistem informasi pencalonan),” ujarnya.
Adapun Gunawan mengatakan, jaringan sukarelawan pasangan ini tidak mempersoalkan sistem informasi pencalonan. Gunawan mengklaim telah memenuhi syarat minimal dukungan, yakni 140.924 lembar. Berkas sebanyak itu diklaimnya juga telah diunggah ke sistem informasi pencalonan. ”Syarat sebaran dukungan yang lebih dari separuh jumlah kelurahan di Kota Surabaya juga bisa kami dapatkan,” katanya.
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Muhammad Kholid Asyadulloh, mengatakan, setelah lewat masa penyerahan syarat minimal dukungan, pihaknya akan memulai proses pengecekan administrasi dan verifikasi lapangan. Pasangan yang lolos akan diumumkan dalam pendaftaran pada 16-18 Juni 2020 bersama dengan kandidat dari jalur partai politik.