logo Kompas.id
Prosedur RUU Cipta Kerja...
Iklan

Prosedur RUU Cipta Kerja Berpotensi Diuji ke MK

Keterbukaan dan pelibatan publik seharusnya sudah dilakukan sejak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disusun pemerintah. Jadi tidak harus menunggu draf itu diserahkan oleh pemerintah kepada DPR.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0KfhGtJgXFP8UEVfJ2mKTR8mYdY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200221_ENGLISH-OMNIBUS-LAW_C_web_1582294862.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan draf RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Di samping persoalan substansi, minimnya transparansi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja membuka peluang regulasi itu diuji ke Mahkamah Konstitusi ketika kelak sudah disahkan. Apalagi keterbukaan dan partisipasi telah diamanahkan oleh Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan, seharusnya keterbukaan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan sudah dikedepankan sejak aturan masih disusun. Jadi, bukan hanya saat draf rancangan undang-undang (RUU) sudah diserahkan pemerintah ke DPR untuk dibahas dengan DPR.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000