Bea Cukai Ngurah Rai Bali Gagalkan Penyelundupan 10.008 Benih Lobster
›
Bea Cukai Ngurah Rai Bali...
Iklan
Bea Cukai Ngurah Rai Bali Gagalkan Penyelundupan 10.008 Benih Lobster
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Badung, Senin (24/2/2020), mengagalkan upaya penyelundupan benih lobster ke luar negeri. Benih lobster ini nantinya akan dilepasliarkan.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·2 menit baca
BADUNG, KOMPAS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Badung, Senin (24/2/2020), mengagalkan upaya penyelundupan benih lobster ke luar negeri. Benih lobster ini nantinya akan dilepasliarkan di Pantai Serangan, Bali.
Dalam kasus ini, petugas bea cukai menangkap AH (24), yang akan berangkat ke Singapura. Dari penumpang yang beralamat tinggal di Karimun, Kepulauan Riau itu, petugas menyita delapan kantong plastik berisi 10.008 ekor benih lobster (baby lobster).
Pelaksana Harian Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai I Bagus Putu Ari Sudana mengatakan, masih memeriksa AH terkait asal usul benih lobster itu. Dia mengatakan, tujuh kantong plastik adalah lobster pasir (Panulirus homarus) dan sekantong lainnya berisi lobster mutiara (Panulirus ornatus).
"Nilai ekonomi benih-benih lobster itu mencapai Rp 1,55 miliar," kata Ari Sudana di KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Badung, Senin.
Nilai ekonomi benih-benih lobster itu mencapai Rp 1,55 miliar (Ari Sudana)
Ari Sudana menerangkan, pencegahan itu bermula dari informasi masyarakat ke pihak KPPBC Ngurah Rai. Petugas bea cukai lantas memantau beberapa calon penumpang di area check in. Mereka mencurigai seorang penumpang membawa tas ransel kulit hitam.
Mereka mengawasi penumpang tersebut mulai dari area check in, ruang tunggu keberangkatan, hingga ke bus angkutan penumpang yang mengantarkan ke landasan. Setelah para penumpang turun di landasan, petugas bea cukai kembali memeriksa penumpang yang dicurigai itu. Hasilnya, di dalam tas ransel itu, petugas menemukan bungkusan plastik berisi ribuan benih lobster.
Ari Sudana menyatakan, AH bakal dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan. AH terancam hukuman pidana paling singkat setahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Kepala Seksi Tata Pelayanan di Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar I Nyoman Suardana mengapresiasi langkah Bea dan Cukai Ngurah Rai. Suardana mengatakan, seluruh benih lobster itu nantinya akan dilepaskan di Pantai Serangan, Kota Denpasar.
Kepala Seksi Angkutan Udara, Kelaikudaraan, dan Pengoperasian Pesawat Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Puguh Lukito mengatakan, keberhasilan upaya ini menunjukkan kerja sama dan sinergitas di antara petugas di kawasan bandara.
“Bandara tetap harus dijaga karena menjadi salah satu titik upaya penyelundupan barang yang dilarang, selain di pelabuhan,” ujar Puguh.