Tersangka Tragedi Susur Sungai di Sleman Menjadi Tiga Orang
›
Tersangka Tragedi Susur Sungai...
Iklan
Tersangka Tragedi Susur Sungai di Sleman Menjadi Tiga Orang
Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman, DIY, yang menewaskan 10 siswi, Jumat (21/2/2020). Total ada tiga tersangka.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Polisi kembali menahan dua pembina Pramuka dalam tragedi kegiatan ekstrakurikuler susur sungai SMPN 1 Turi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Atas penahanan itu, berarti sudah tiga pembina Pramuka yang ditahan. Kelalaian dalam kegiatan itu menewaskan 10 siswi.
”Penyidik sudah menyatakan bahwa alat bukti, petunjuk, dan lain sebagainya sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan menjadi tersangka. Mulai tadi (Senin) siang sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah DIY Komisaris Besar Yuliyanto di Polda DIY, Sleman, DIY, Senin (24/2/2020) malam.
Dua tersangka baru itu R (58) dan DDS (58). R merupakan guru SMP Negeri 1 Turi. Ia sekaligus menjabat sebagai Ketua Gugus Depan Pramuka SMP Negeri 1 Turi. Sementara itu, DDS adalah pembina Pramuka dari luar sekolah itu.
Sebelumnya, penyidik menahan IYA (36), penanggung jawab kegiatan susur Sungai Sempor, dalam kegiatan ekstrakurikuler Pramuka SMP Negeri 1 Turi. Ia ditahan sejak Sabtu (22/2/2020). Penyidik menganggap IYA lalai karena meninggalkan peserta susur sungai sewaktu kegiatan berlangsung.
Polisi juga menilai hal serupa dilakukan R dan DDS. Sewaktu kegiatan berlangsung, R bertahan di sekolah, sedangkan DDS menunggu peserta susur sungai di garis finis. Kedua pembina itu dinilai lalai menjalankan tugasnya karena tidak ikut mendampingi para peserta kegiatan saat menyusuri sungai.
”Seharusnya yang bersangkutan juga bisa ikut mendampingi. IYA, DDS, dan R ini punya sertifikat KMD (kursus mahir dasar) Pramuka. Harusnya mereka itu yang lebih memahami bagaimana keamanan melakukan kegiatan kepramukaan,” kata Yuliyanto.
Ini masih terus dilakukan pendalaman. Apakah nanti ada penambahan tersangka lagi atau tidak, kami masih belum bisa menyampaikan.
Ketiga tersangka dikenai Pasal 359 dan 360 KUHP. Mereka dianggap lalai sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dan luka-luka. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Sejauh ini, penyidik Polda DIY telah memeriksa 22 saksi. Para saksi itu terdiri dari 7 pembina Pramuka, 3 pengurus Kwartir Cabang Pramuka Sleman, 3 warga sekitar lokasi kejadian yang juga pengelola wisata di Sungai Sempor, 2 murid, seorang kepala sekolah, dan 6 orangtua korban.
”Ini masih terus dilakukan pendalaman. Apakah nanti ada penambahan tersangka lagi atau tidak, kami masih belum bisa menyampaikan. Nanti kita lihat perkembangannya,” kata Yuliyanto.
Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Ahmad Wahyudi menyampaikan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada oknum guru yang tersangkut kasus itu. Ia tak ingin menilai apakah oknum guru itu benar-benar melakukan kelalaian atau tidak.
”Kami akan melakukan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan. Akan terus kami dalami apakah ada unsur-unsur yang dimaksud tadi,” kata Ahmad.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Sleman Arif Haryono menyatakan, pihaknya tengah menyusun buku panduan pelaksanaan kegiatan di luar sekolah. Isinya adalah mekanisme, prosedur, dan tata kelola kegiatan dengan mengutamakan manajemen risiko. Buku itu ditargetkan sudah rampung dikerjakan dalam waktu satu pekan ini.
”Kemudian, kami akan sosialisasikan ke sekolah-sekolah, baik di tingkat PAUD, SD, maupun SMP. Dengan satu harapan bahwa seluruh kegiatan kesiswaan di sekolah itu merupakan satu kegiatan yang diorganisasi dengan baik. Karena kita melindungi jiwa dari anak-anak kita,” kata Arif.