logo Kompas.id
Menyoal Munculnya Calon...
Iklan

Menyoal Munculnya Calon Tunggal

Calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah makin banyak muncul sejak fenomena ini menyeruak pada Pilkada 2015.

Oleh
SULTANI/TOTO SURYANINGTYAS
· 6 menit baca

Calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah makin banyak muncul sejak fenomena ini menyeruak pada Pilkada 2015. Tudingan pragmatisme partai politik di balik fenomena calon tunggal di pilkada menimbulkan polemik seputar calon tunggal di pilkada.

Pilkada 2020, yang akan berlangsung secara serentak pada 23 September 2020 di 270 daerah di Indonesia, akan memilih 9 gubernur, 224 bupati, dan 37 wali kota. Komisi Pemilihan Umum di 270 daerah itu belum mengumumkan nama calon kepala daerah yang akan berlaga. Nama sosok atau tokoh yang akan maju saat ini sedang digodok partai politik. Calon tunggal termasuk salah satu produk pilkada serentak sejak 2015.

Munculnya calon tunggal ini sebagai konsekuensi tingginya ambang batas pencalonan partai politik, atau gabungan parpol. Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah menyebutkan, ”Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan calon jika memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan”.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000