logo Kompas.id
Pemerintah Jamin Hak Pemda...
Iklan

Pemerintah Jamin Hak Pemda Tidak Hilang

Kewenangan pemerintah pusat hanya mengatur norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) investasi yang wajib diikuti kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Sejumlah kewenangan dan hak pemda tetap berlaku.

Oleh
Agnes Theodora / Aris Prasetyo
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uxRdkBX6hueM0KsSiYtl1ZHjdhQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20191223_ENGLISH-LAPORAN-AKHIR-TAHUN-NUS_B_web_1577110292.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Ilustrasi. Pekerja tambang emas rakyat melakukan aktivitas penggalian dengan mesin dompeng di Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Selasa (12/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menjamin Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja tidak memangkas peran pemerintah daerah karena kewenangan perizinan investasi sektor energi dan sumber daya mineral dialihkan ke pemerintah pusat. Sejumlah kewenangan dan hak pemerintah daerah tetap berlaku.

Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi di Jakarta, Senin (24/2/2020), menampik pendapat bahwa pemerintah pusat akan berkuasa penuh terhadap perizinan dan pengelolaan investasi di bidang energi dan sumber daya mineral. Kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini presiden, hanya mengatur norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) investasi yang wajib diikuti setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) agar seragam antara pusat dan daerah.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000