Penyuap Bekas Dirut BUMN Perikanan Divonis 1,5 Tahun Penjara
›
Penyuap Bekas Dirut BUMN...
Iklan
Penyuap Bekas Dirut BUMN Perikanan Divonis 1,5 Tahun Penjara
Pengusaha perikanan Mujib Mustofa dinyatakan terbukti telah menyuap bekas Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda terkait impor ikan. Dia dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengusaha ikan Mujib Mustofa, terdakwa kasus dugaan suap terhadap bekas Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda, divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Mustofa dinyatakan terbukti menyuap Risyanto terkait impor ikan.
Putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/2/2020), itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara dua tahun, denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Iim Nurohim.
Majelis hakim mengatakan, perbuatan Mujib bertentangan dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mujib terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi, yaitu memberikan uang suap sebesar 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada bekas Dirut Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda.
Adapun Perum Perindo merupakan badan usaha milik negara yang memiliki hak mengimpor ikan dan dapat mengajukan kuota impor ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.
”Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama satu tahun dan enam bulan denda 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama dua bulan,” ujar Iim Nurohim.
Atas keputusan hakim tersebut, Mujib dan pengacara menyatakan pikir-pikir dan akan menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak selama sepekan ke depan. Mereka memiliki waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan sikap.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa Mujib yaitu tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi membuka blokir rekening atas nama terdakwa Mujib di Bank Mandiri dan BCA.
Impor ikan
Perkara yang melibatkan Mujib Mustofa ini bermula dari penangkapan oleh KPK pada September 2019. Mujib merupakan Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS) yang memberikan suap senilai 30.000 dollar AS kepada Risyanto Suanda. Suap diberikan untuk penunjukan perusahaan Mujib sebagai perusahaan pengimpor hasil perikanan berupa frozen pacific mackerel atau scomber japonicus atau ikan salem milik Perum Perindo (Kompas, 25/9/2019).
Kasus ini bermula pada Mei 2019 saat terjadi kesepakatan impor 250.000 ton ikan frozen pacific mackerel antara Risyanto dan Mujib. KPK menemukan adanya kesepakatan biaya Rp 1.300 untuk tiap kilogram ikan yang diimpor PT NAS. Ikan itu kemudian dikarantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo.
Dari keterangan Mujib kepada penyidik KPK, hal tersebut dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang sehingga seolah-olah impor dilakukan oleh Perum Perindo.