logo Kompas.id
Perempuan Sulit Akses Layanan ...
Iklan

Perempuan Sulit Akses Layanan Aborsi Berstandar Medis

Hingga kini tidak ada fasilitas kesehatan yang ditegaskan sebagai pengampu layanan sesuai Permenkes No 3/2016. Di satu sisi, pendidikan kesehatan reproduksi dan program keluarga berencana juga tidak sepenuhnya berjalan.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
· 8 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pi9WuJ3FtVb0aJTYPB_UboihWzI=/1024x635/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F73573ae9-580c-4b3a-8f8e-b376a3c0eda7_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat pengungkapan kasus praktik aborsi ilegal di rumah tinggal di Jalan Paseban Raya 61, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Kejelasan penerapan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kedaruratan Perkosaan hingga kini tidak ada. Hal ini yang mengakibatkan perempuan yang hendak menggugurkan kandungan terpaksa mengakses tempat yang tidak menyediakan layanan berstandar medis.

”Hingga kini tidak ada fasilitas kesehatan yang ditegaskan sebagai pengampu layanan sesuai Permenkes No 3/2016. Di satu sisi, pendidikan kesehatan reproduksi dan program keluarga berencana juga tidak sepenuhnya berjalan sesuai standar,” kata Heny Widyaningrum, Koordinator Nasional Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Pusat, ketika ditemui pada Rabu (19/2/2020).

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000