Sultan: Kepala Sekolah Harus Bertanggung Jawab Terkait Tragedi Susur Sungai
›
Sultan: Kepala Sekolah Harus...
Iklan
Sultan: Kepala Sekolah Harus Bertanggung Jawab Terkait Tragedi Susur Sungai
Kepala sekolah SMP N 1 Turi harus turut bertanggungjawab atas musibah susur sungai yang menimpa para siswinya.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, tragedi susur sungai yang menewaskan 10 siswi SMP Negeri 1 Turi, Kabupaten Sleman, DIY, itu tak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pihak sekolah. Sultan pun menyebut, Kepala SMPN 1 Turi harus bertanggung jawab terkait musibah tersebut.
”Tidak ada alasan kepala sekolah tidak tahu aktivitas dengan murid sebanyak itu,” kata Sultan HB X seusai menghadiri penyerahan hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Senin (24/2/2020), di Yogyakarta.
Seperti diberitakan, sejumlah murid SMPN 1 Turi hanyut terseret arus saat mengikuti kegiatan susur sungai di Sungai Sempor, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Sleman, Jumat (21/2/2020) sore. Kegiatan yang merupakan bagian dari ekstrakurikuler Pramuka itu diikuti 249 murid dari kelas 7 dan 8.
Akibat peristiwa tersebut, 10 murid meninggal, sementara 23 lainnya luka-luka. Setelah kasus itu terjadi, Kepolisian Daerah (Polda) DIY menetapkan satu pembina Pramuka sekaligus guru SMPN 1 Turi sebagai tersangka. Guru berinisial IYA (36) itu merupakan inisiator dan penanggung jawab kegiatan susur sungai tersebut. Kini, IYA ditahan pihak kepolisian.
Tidak ada alasan kepala sekolah tidak tahu aktivitas dengan murid sebanyak itu.
Sultan mengatakan, sebagai pembina ekstrakurikuler Pramuka di SMPN 1 Turi, IYA memang harus bertanggung jawab atas tragedi susur sungai tersebut. Sebab, IYA justru menggelar kegiatan susur sungai saat musim hujan. Selain itu, jumlah pembina yang ikut dalam kegiatan tersebut juga sangat sedikit dibandingkan jumlah peserta.
”Dia harus bertanggung jawab. Pembina itu kan mestinya juga paham, ini kan anak-anak SMP, kenapa di musim hujan seperti ini kok menyusur sungai? Itu alasannya apa?” ujar Sultan yang juga merupakan Raja Keraton Yogyakarta.
Apalagi, Sultan menyebut, masyarakat sekitar sebenarnya sudah mengingatkan sang pembina Pramuka agar tidak membawa para murid melakukan susur sungai. Namun, sang pembina tetap bersikukuh menggelar susur sungai. ”Itu kan sudah diingatkan masyarakat juga. Berarti, dia tidak menjaga keselamatan para murid,” katanya.
Meski demikian, Sultan menyatakan, bukan berarti IYA merupakan satu-satunya orang yang bertanggung jawab atas tragedi itu. Sultan mengatakan, Kepala SMPN 1 Turi juga mesti bertanggung jawab karena dia merupakan pimpinan sekolah.
Proses administratif
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, selain menjalani proses hukum di kepolisian, IYA juga bisa menjalani pemeriksaan secara administratif oleh pihak sekolah dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. Apabila terbukti melakukan kelalaian, IYA bisa dikenai sanksi administratif.
”Pemeriksaan administratif itu bisa berjalan bersamaan dengan proses hukum. Tapi biasanya kalau sudah kena hukuman pidana, sanksi administratifnya mengikuti,” kata Kadarmanta.
Dia menyebut, sanksi administratif itu bisa berupa penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat. ”Proses administrasi itu oleh pembina kepegawaian, dalam hal ini adalah kepala sekolah, kepala dinas, dan bupati. Nanti itu yang akan menentukan,” katanya.
Kadarmanta menambahkan, tragedi susur sungai itu harus menjadi peringatan serius bagi semua pihak. Dia mengingatkan, guru yang ditunjuk sebagai pembina Pramuka harus benar-benar memiliki kompetensi agar musibah serupa tak terulang.
Kompetensi itu antara lain bisa didapat dengan mengikuti kursus mahir dasar (KMD) dan kursus mahir lanjutan (KML) yang digelar pengurus kwartir cabang (kwarcab) Pramuka. Selain itu, para pembina Pramuka di sekolah juga mesti mengikuti pelatihan secara rutin untuk menyegarkan pengetahuan dan keterampilan mereka.
”Sekolah juga harus mengingatkan, sebelum melaksanakan kegiatan, harus ada mitigasi bencana agar tidak terjadi seperti itu,” ujar Kadarmanta.
Mengaku tak tahu
Sebelumnya, Kepala SMPN 1 Turi Tutik Nurdiana mengatakan, susur sungai merupakan kegiatan rutin dalam ekstrakurikuler Pramuka di sekolah tersebut. ”Kemarin itu memang ada kegiatan susur sungai. Itu (susur sungai) merupakan kegiatan rutin di latihan Pramuka. Jadi ini murni kegiatan sekolah,” katanya.
Tutik menambahkan, dalam kegiatan susur sungai pada Jumat lalu, ada tujuh guru SMPN 1 Turi yang menjadi pendamping. Para pendamping itu mesti mengawasi 249 murid yang menjadi peserta susur sungai.
Meski demikian, Tutik mengaku tidak tahu bahwa para murid SMPN 1 Turi akan mengikuti kegiatan susur sungai pada Jumat kemarin. Hal ini karena para guru yang menjadi pendamping kegiatan tidak memberitahu Tutik.
”Jujur saya memang tidak mengetahui adanya program susur sungai kemarin itu,” kata Tutik yang baru menjadi Kepala SMPN 1 Turi sejak 1,5 bulan lalu.