logo Kompas.id
Calon Perseorangan Mulai...
Iklan

Calon Perseorangan Mulai Berguguran

Banyak pasangan bakal calon perseorangan tak mampu memenuhi syarat minimal dukungan. Ketika syarat dukungan minimal terpenuhi, kandidat masih dibebani kewajiban mengunggahnya ke sistem KPU.

Oleh
INK/BOW/FLO/ZAK/REN/ VDL/ESA/OKA/NIK/ RWN/DIT/BRO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yMiUMe8GYmMAonNm3Ba9MBzLjcs=/1024x649/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Fa04e197d-ddc0-4e0b-9306-5a64bb7980a9_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Petugas verifikator memeriksa dokumen Formulir B.1-KWK Perseorangan (Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan) milik salah satu bakal pasangan calon di Kantor KPU Kota Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/2/2020).

JAKARTA,KOMPAS - Pasangan bakal calon perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah 2020 berguguran. Syarat pencalonan yang berat menjadi penyebabnya. Jumlah calon yang gugur pun berpotensi bertambah saat proses verifikasi administrasi dan faktual oleh penyelenggara pemilu di daerah.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga pukul 16.00, Senin (24/2/2020), dari total 361 pasangan bakal calon perseorangan yang semula berniat mendaftar pemilihan tingkat bupati/wali kota, sebanyak 152 pasangan dinyatakan gugur. Ini karena hingga tenggat penyerahan syarat dukungan, Minggu (23/2), sebanyak 138 pasangan batal menyerahkan, sedangkan 14 lainnya ditolak karena tidak memenuhi syarat.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000