logo Kompas.id
Mahfud MD Minta Tak Ada Lagi...
Iklan

Mahfud MD Minta Tak Ada Lagi Main-main di Bawah Meja

Sistem Database Penanganan Perkara Tindak Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi diharapkan membuat penanganan perkara pidana lebih transparan. Persoalannya, dalam penerapannya, ada sejumlah kendala. Apa saja?

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nwG8RqInXR4R2Ef2yML8wrDZ4ow=/1024x594/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Fc1a48f5f-0d0a-4c67-99e9-543c0703899a_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyampaikan temuan perdagangan barang impor ilegal berupa kuning telur beku asal India di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Kemenko Polhukam dan Kementerian PPN/Bappenas mendorong agar teknologi informasi dimanfaatkan untuk membuat penanganan perkara pidana lebih transparan.

JAKARTA, KOMPAS — Sistem Database Penanganan Perkara Tindak Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi diharapkan mampu membuat penanganan perkara pidana oleh aparat penegak hukum lebih transparan.

Hanya saja, sejak sistem itu dirintis tahun 2016, banyak kendala ditemui. Salah satunya, belum semua instansi memasukkan perkembangan penanganan perkara ke dalam sistem.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000