logo Kompas.id
Satu Pasangan Bakal Calon...
Iklan

Satu Pasangan Bakal Calon Perseorangan di Ketapang, Kalimantan Barat, Tak Lolos

Calon perseorangan mulai gugur dalam verifikasi syarat dukungan minimal pilkada di berbagai kabupaten di Kalimantan Barat.

Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FuM6QYPDxv2N60CMUTAP87ws8kI=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Fa3772b3e-d62a-4b78-9352-4fe1405bc0c4_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Sosialisasi perekrutan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Kepala Daerah  2020 mulai terlihat di sejumlah daerah, seperti yang terlihat di Jalan Wan Bujang Isa Natuna, Kepulauan Riau, Minggu (16/2/2020).

PONTIANAK, KOMPAS — Satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Ketapang, Kalimantan Barat, dari jalur perseorangan, Abul Ainen-Maria Magdalena Lili, tidak memenuhi jumlah dukungan minimal. Pasangan itu tidak memenuhi syarat dukungan dan sebaran sehingga dokumen dukungan pasangan tersebut ditolak.

Sebelumnya, Sabtu (22/2/2020), pasangan Abul Ainen-Maria Magdalena Lili telah menyerahkan persyaratan dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah Ketapang. Namun, pukul 21.00, KPUD Ketapang mengembalikan berkas pasangan itu karena kurang dari jumlah minimal. Pukul 23.35 pasangan itu menyerahkan kembali syarat dukungan untuk diverifikasi.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000