Puluhan ASN di NTB Diduga Proaktif Dukung Pencalonan Bupati-Wali Kota
›
Puluhan ASN di NTB Diduga...
Iklan
Puluhan ASN di NTB Diduga Proaktif Dukung Pencalonan Bupati-Wali Kota
Badan Pengawas Pemilu Nusa Tenggara Barat menemukan 44 aparatur sipil negara yang tidak netral dalam pilkada serentak 2020. Mereka pun dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara.
Oleh
KHAERUL ANWAR
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Nusa Tenggara Barat menemukan 44 aparatur sipil negara yang diduga terlibat langsung dan proaktif mendukung bakal calon pasangan bupati dan wali kota dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. Mereka pun dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara.
”Ada 27 kasus dugaan pelanggaran selama tahapan prapencalonan pilkada serentak di NTB,” kata Suhardi, Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi NTB, Selasa (25/2/2020), di Mataram, Lombok. Pelanggaran itu umumnya adalah keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam partai politik dan dukung-mendukung bakal calon bupati-wali kota. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ASN harus netral dan tidak dibolehkan terlibat dalam politik praktis karena akan melahirkan konflik kepentingan.
Pantauan Bawaslu di kabupaten dan kota di NTB per 21 Februari 2020 menunjukkan pelanggaran melibatkan 5 ASN di Kota Mataram, masing-masing 4 ASN di Kabupaten Lombok Utara, Lombok Tengah, dan Kabupaten Bima, 7 ASN di Kabupaten Dompu, dan terbanyak di Kabupaten Sumbawa sebanyak 18 ASN.
Bentuk keterlibatan mereka antara lain mengikuti kunjungan dan kegiatan bakal calon serta mengunggah kementar dan foto salah satu bakal calon yang isinya mendukung dan menggiring warga untuk mendukung salah satu bakal calon.
Atas pantauan dan informasi itu, Bawaslu NTB melakukan klarifikasi kepada setiap ASN tersebut. Saat unsur-unsur pelanggaran terpenuhi, Bawasalu kemudian menindaklanjuti dan melaporkan kajian tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dari 27 kasus pelanggaran ASN itu, 22 kasus dilaporkan ke KASN dan Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi NTB untuk diberikan sanksi kepada ASN bersangkutan.
Dari 27 kasus pelanggaran ASN itu, 22 kasus dilaporkan ke KASN dan Pejabat Pembina Kepegawaian Pemprov NTB.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Lombok Utara (KLU) Muhidin mengatakan ada tiga ASN yang diduga melakukan pelanggaran terlibat politik praktis di Lombok Utara, di antaranya dosen universitas negeri di Mataram dan kepala dinas di Lombok Utara. Mereka memberi komentar dan mengunggah foto melalui akun Facebook ”KLU Bicara”, yang isinya dukungan kepada bupati petahana Lombok Utara H Najmul Akhyar yang mencalonkan diri untuk kedua kalinya dalam pilkada serentak.
Seorang ASN Kabupaten Lombok Utara juga diduga hadir dalam deklarasi yang dilakukan salah satu partai politik yang mendukung salah satu bakal calon. ”Sebagai ASN yang memiliki etika dan sesuai perundang-undangan yang berlaku, mereka tidak boleh berkomentar dan hadir dalam kegiatan politik praktis seperti itu,” ucap Muhidin.
Yusril, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Mataram, menyampaikan, ada tiga kasus dugaan keterlibatan ASN di Kota Mataram. Dua di antaranya dilakukan kepala dinas di Pemprov NTB dan satu adalah seorang dokter di rumah sakit Kota Mataram. Mereka diduga mendaftar ke beberapa partai politik yang akan mengusung mereka mengikuti pilkada.
Menurut Koordinator Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sumbawa Hamdan, model dugaan pelanggaran ASN bervariasi. Misalnya, membuat grup Whatsapp bagi salah satu bakal calon dan memasukkan berkas lamaran ke partai politik pengusung. Selain itu, memasang spanduk dan baliho bakal calon bupati tertentu, membagi-bagikan stiker salah seorang bakal calon bupati, dan mengikuti bakal calon yang melakukan sosialisasi pencalonannya ke desa-desa.
Bawaslu Sumbawa mencatat ada 18 ASN di Kabupaten Sumbawa yang diduga terlibat dalam politik praktis dan melaporkan dugaan keterlibatan mereka ke KASN. ”Harapan kami, apabila unsur-unsur pelanggaran terpenuhi dan agar tidak bias, KASN-lah yang berhak memberikan keputusan dan sanksi terhadap perilaku ASN,” ujar Hamdan.
Tahun ini, ada tujuh kabupaten dan kota di NTB yang menggelar pilkada 2020, yaitu Kabupaten Lombok Tengah, Lombok Utara, Kota Mataram, Kabupaten Bima, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Dompu.