Inspektorat Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus Papua
›
Inspektorat Telusuri Dugaan...
Iklan
Inspektorat Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus Papua
Inspektorat Provinsi Papua menelusuri temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait adanya temuan dugaan penyalahgunaan dana otonomi khusus di Papua dan Papua Barat.
Oleh
FABIO COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Inspektorat Provinsi Papua menelusuri temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait adanya temuan dugaan penyalahgunaan dana otonomi khusus di Papua dan Papua Barat. Temuan tersebut antara lain adanya deposito senilai Rp 1,85 triliun dan penggunaan dana otonomi khusus tanpa data valid senilai Rp 556 miliar. BPK juga menemukan penggunaan dana untuk program fiktif sebesar Rp 29 miliar.
Inspektur Provinsi Papua Anggiat Situmorang, saat dihubungi dari Jayapura pada Rabu (26/2/2020), mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi tentang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut. Temuan BPK itu disampaikan Kementerian Keuangan dalam pertemuan dengan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Selasa (25/2/2020) kemarin.
Pegawai di Inspektorat Papua masih mengecek seluruh data penggunaan dana otonomi khusus.
Anggiat menyatakan, dirinya telah menginstruksikan jajarannya di Inspektorat Provinsi Papua untuk menelusuri temuan data BPK itu. Tujuannya agar dapat membuktikan kebenaran informasi tersebut. ”Saat ini pegawai di Inspektorat Papua masih mengecek seluruh data penggunaan dana otonomi khusus (otsus). Wewenang kami juga melingkupi inspektorat 28 kabupaten dan 1 kota di Papua,” kata Anggiat.
Anggiat mengatakan, deposito dana yang bersumber dari anggaran otonomi khusus diduga bukan untuk kepentingan tertentu. ”Adanya deposito hanya berperan sebagai cadangan ketika penggunaan dana otsus telah habis terpakai pemda. Dana tersebut tetaplah digunakan untuk kepentingan masyarakat Papua,” katanya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua, Thomas Sondegau, berharap adanya klarifikasi dari pemerintah daerah setempat terkait temuan deposito anggaran otsus sebesar Rp 1,87 triliun. Ia juga berharap adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum apabila terbukti ada penyalahgunaan dana otsus oleh pihak tertentu.
”Perlu ada klarifikasi terkait deposito uang otsus hingga triliunan rupiah secara transparan. Sebab, esensi penggunaan dana otsus bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Papua,” kata Thomas.
Koordinator Program Pencegahan Korupsi di Provinsi Papua Komisi Pemberantasan Korupsi Maruli Tua berpendapat, Inspektorat Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan berwenang memberikan sanksi apabila ada kesalahan administrasi. ”Apabila ada temuan tindak pidana, aparat penegak hukum harus menindaklanjuti temuan tersebut,” kata Maruli.