Lima Tahun Pecah, Tiga Ketua Umum Peradi Sepakat Bersatu
›
Lima Tahun Pecah, Tiga Ketua...
Iklan
Lima Tahun Pecah, Tiga Ketua Umum Peradi Sepakat Bersatu
Tiga ketua umum Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi sepakat menyatukan kembali Peradi agar kontribusi Peradi dalam pembangunan hukum di Indonesia bisa lebih optimal.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sekitar lima tahun terbelah ke dalam tiga kubu, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kembali bersatu. Ini setelah tiga ketua umum Peradi sepakat untuk menyatukan kembali Peradi. Dengan bersatu, kontribusi Peradi untuk negara, khususnya dalam pembangunan hukum di Indonesia, bisa lebih optimal.
Pada Selasa (25/2/2020) malam, tiga ketua umum Peradi, yakni Juniver Girsang, Luhut MP Pangaribuan, dan Fauzie Y Hasibuan, menandatangani surat pernyataan disaksikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
Dalam surat pernyataan itu, ketiga ketua umum sepakat menyatukan Peradi menjadi satu, dari sebelumnya terpecah menjadi tiga kepengurusan.
Menurut Juniver, proses untuk menyatukan ketiga pihak tersebut sudah lama dirintis. Pada dasarnya, setiap pihak sepakat untuk menyatukan Peradi, rasa egois dan kepentingan masing-masing pihak mesti dihilangkan. Terlebih, sekitar lima tahun terakhir, setiap kepengurusan Peradi telah berjalan sendiri-sendiri.
”Kami belum berbicara terlalu detail, tetapi yang penting adalah Peradi bersatu dan satu. Dengan demikian, advokat dapat berkontribusi lebih banyak bagi bangsa dan negara, seperti dalam penyusunan undang-undang,” kata Juniver ketika dihubungi, Rabu (26/2/2020), di Jakarta.
Selanjutnya, untuk menyatukan kepengurusan, salah satu caranya adalah menggelar musyawarah nasional bersama. Jadi, kelak akan terpilih kepengurusan dan pimpinan Peradi yang baru bagi semua.
Luhut membenarkan proses rekonsiliasi sudah lama dirintis. Ujung dari upaya rekonsiliasi itu adalah terjadi kesepakatan antara ketiga ketua umum yang kemudian diwujudkan dalam bentuk penandatanganan surat pernyataan.
”Kemarin secara eksplisit dikatakan bahwa ini demi kejayaan advokat. Semisal dalam proses perekrutan advokat tidak asal-asalan, kemudian disiplin ditingkatkan. Yang juga penting adalah agar advokat dapat berkontribusi dalam pembangunan hukum di Indonesia, misalnya dalam menyusun RUU Omnibus Law,” kata Luhut.
Dari kesepakatan kemarin, setiap pihak menunjuk tiga orang yang akan menjadi tim perumus. Mereka diberi tanggung jawab untuk menyiapkan rumusan penyatuan kembali kepengurusan Peradi. Rumusan diharapkan dapat tuntas dalam waktu paling lama tiga bulan.
Yang masuk dalam tim perumus itu adalah Achiel Suyanto, Francisca Romana, Hafzan Taher, Harry Ponto, Hermansyah Dulaimi, Ifdhal Kasim, Shalih Mangara Sitompul, Samsudin Arwan, dan Sugeng Teguh Santoso.
Ke depan, menurut Luhut, salah satu opsi yang paling mungkin untuk menyatukan kembali Peradi melalui musyawarah nasional.
Fransisca Romana, salah satu advokat yang ditunjuk Juniver menjadi salah satu tim perumus, mengatakan, salah satu tugas tim perumus adalah menyosialisasikan kesepakatan untuk menyatukan kembali Peradi ke seluruh anggota Peradi.
Setiap anggota dalam tim juga akan berkomunikasi untuk merumuskan langkah-langkah yang mesti diambil ke depan, termasuk kemungkinan menyelenggarakan munas setelah tiga bulan sejak kesepakatan bersatu ditandatangani ketiga ketua umum Peradi.