Tim verifikator dari KPU diharapkan cermat saat memverifikasi syarat dukungan pasangan bakal calon dari jalur perseorangan. Tim juga diharapkan memberi ruang yang cukup bagi para pendukung perseorangan untuk mendukung.
Oleh
PDS/OKA/INK/NIK/FLO/ESA/ZAK/RUL/DIT
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Tim verifikator dari Komisi Pemilihan Umum diharapkan cermat saat memverifikasi syarat dukungan pasangan bakal calon dari jalur perseorangan. Tim juga diharapkan memberi ruang yang cukup bagi para pendukung perseorangan untuk membuktikan dukungannya.
Peneliti Senior Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas atau Netgrit, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, saat dihubungi, Selasa (25/2/2020), mengatakan, ada beberapa hal yang harus dicermati oleh tim verifikator, di antaranya kesesuaian data pendukung dengan dokumen KTP elektronik, kemungkinan data dukungan ganda, dan jumlah dukungan yang harus sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Untuk diketahui, setelah para pasangan bakal calon perseorangan menyerahkan syarat dukungan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Dalam proses ini, syarat dukungan yang diserahkan bakal calon harus dipastikan kebenarannya.
Menurut Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi, dalam verifikasi, KPU saat ini dibantu dengan sistem. Dengan demikian, tim verifikator dari KPU dapat melakukan verifikasi satu per satu sehingga dapat meminimalkan verifikasi yang dilakukan tidak akurat.
"Tim verifikator dari KPU dapat melakukan verifikasi satu per satu sehingga dapat meminimalkan verifikasi yang dilakukan tidak akurat"
Meski demikian, petugas diminta untuk tetap cermat. ”Verifikasi harus dicek dengan betul. Apakah ada dukungan ganda atau tidak?” ujar Veri.
Selain itu, Bawaslu di daerah yang ada bakal calon perseorangan juga didorong untuk mengawasi verifikasi oleh KPU. Bawaslu harus turut memastikan kebenaran dukungan kepada setiap bakal calon.
Hal lain yang perlu diperhatikan, menurut mantan komisioner KPU, Hadar Navis Gumay, tim verifikator hendaknya memberi ruang pendukung perseorangan untuk membuktikan dukungannya. Bukan tidak mungkin, saat verifikator melakukan verifikasi faktual, pendukung sedang tidak di rumah atau bahkan sudah pindah rumah.
”Semua harus ditemui dan mendapatkan kepastian terpenuhi persyaratan pendukung dan dukungannya di masa tahapan verifikasi faktual. Karena itu, kita juga memerlukan peran profesional dan integritas para pengawas pemilu juga,” katanya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin, mengatakan akan mengawasi verifikasi administrasi dan faktual oleh petugas penyelenggara pemilu di daerah. Bawaslu daerah akan memastikan petugas bekerja profesional saat memverifikasi setiap pendukung calon. Bawaslu juga akan mencegah manipulasi dalam dokumen dukungan yang diserahkan bakal calon.
KPU di sejumlah daerah pun menyatakan bakal cermat dan profesional saat verifikasi administrasi dan faktual. Salah satunya disampaikan oleh komisioner Bidang Sosialisasi KPU Tomohon, Stenly Kowaas.
Dia mengatakan, saat verifikasi administrasi, petugas akan cermat meneliti berkas persyaratan, termasuk dokumen dukungan, yang diajukan bakal calon. Selanjutnya, jika ada pendukung yang tak lolos verifikasi administrasi, petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendatangi tempat tinggalnya untuk diverifikasi secara faktual.
Saat verifikasi faktual, tak tertutup kemungkinan pendukung calon sedang tidak di rumah atau bahkan pindah rumah. Untuk mengantisipasinya, KPU akan berkoordinasi dengan bakal calon. ”Jika kami tidak bisa menemui pendukung, kami akan minta bakal calon mengumpulkan mereka di satu tempat. Manakala tidak bisa dihadirkan, barulah dukungan dianggap gugur,” kata Stenly.
”Kami akan mengadakan bimbingan teknis bagi tenaga pendukung untuk menyamakan persepsi soal aturan-aturan”
Komisioner KPU Manado, Sunday Rompas, menambahkan, sebelum verifikasi faktual dilakukan pada 23 Maret 2020, akan ada pelatihan bagi para verifikator. ”Kami akan mengadakan bimbingan teknis bagi tenaga pendukung untuk menyamakan persepsi soal aturan-aturan,” ujarnya.
Di Sidoarjo, Ketua KPU Sidoarjo Muhammad Iskak mengatakan, pihaknya juga telah menyiapkan tahapan verifikasi administrasi dan faktual. Untuk verifikasi administrasi, misalnya, KPU Sidoarjo akan mengerahkan 30 petugas.
”Saat ini masih pengecekan dan penghitungan dokumen syarat dukungan untuk memastikan telah memenuhi syarat minimal. Hingga kini, penghitungan sudah mencapai 70 persen,” ujar Iskak. Dia optimistis proses ini akan rampung sesuai rencana, yakni Rabu (26/2).
Di Sidoarjo ada satu pasangan bakal calon perseorangan. Begitu pula di Tomohon dan Manado.