logo Kompas.id
Peran Daerah Tak Bisa...
Iklan

Peran Daerah Tak Bisa Diabaikan di Sektor Energi

Penghapusan kewenangan pemerintah daerah dalam perizinan sektor energi dikhawatirkan menghambat usaha masyarakat mengembangkan sumber energi terbarukan secara swadaya. Peran daerah tidak bisa diabaikan begitu saja.

Oleh
ARIS PRASETYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Gop1ddV9NcRdpzJ6MqH-6PWE1dw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Ff2b99324-ec59-4748-ae94-380e536d53b3_jpg.jpg
KOMPAS/ANGGER PUTRANTO

Salah satu instalasi tenaga surya digunakan di Taman Nasional Alas Purwo, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (19/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pengusaha mengatakan tidak bisa mengabaikan peran pemerintah daerah dalam usaha mengembangkan pembangkit listrik. Di sektor ketenagalistrikan, sesuai isi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, wewenang daerah dalam hal perizinan dicabut dan dilimpahkan ke pusat. Rancangan itu dikhawatirkan menghambat usaha masyarakat mengembangkan sumber energi terbarukan secara swadaya.

Kendati segala perizinan ditarik ke pusat, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air Riza Husni berpendapat, pihaknya tidak bisa serta-merta mengabaikan pemerintah daerah. Investor tetap perlu berkoordinasi dengan pemerintah setempat saat hendak membangun suatu pembangkit listrik. Namun, pihaknya menyambut baik apabila pelimpahan wewenang perizinan bisa membuat segala prosesnya menjadi lebih sederhana.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000