Protes Banjir Berujung Rusak Fasilitas Mal, 8 Orang Jadi Tersangka
›
Protes Banjir Berujung Rusak...
Iklan
Protes Banjir Berujung Rusak Fasilitas Mal, 8 Orang Jadi Tersangka
Perusakan sejumlah fasilitas mal Aeon di Jakarta Timur, Selasa (25/2/2020), berujung penetapan delapan tersangka.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS—Polisi menetapkan delapan orang tersangka -enam di antaranya masih anak-anak- dari antara massa yang memprotes banjir secara anarkis. Mereka diduga terlibat merusak fasilitas mal Aeon di kompleks perumahan Jakarta Garden City, Jakarta Timur, Selasa (25/2/2020).
“Peran kedelapan orang ini berbeda-beda. Ada yang merusak pagar, merusak pos security (petugas keamanan), dan memecahkan kaca-kaca mal,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi Ario Seto, Rabu (26/2/2020). Untuk tersangka anak-anak, penyidikan dilakukan khusus melibatkan balai pemasyarakatan dan orang tua.
Penanganan kasus dijalankan tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Timur, dibantu Satuan Brigade Mobil Polda Metro Jaya. Polisi menggunakan pasal 170 juncto 160 dan 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Suyudi menjelaskan, secara total, kepolisian memeriksa 23 orang dari massa pemrotes banjir. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
Kejadian perusakan mal dipicu protes warga yang diduga berasal dari Rorotan, Jakarta Utara, serta Kayu Tinggi dan Tambun Rengas di Jakarta Timur. Menurut Suyudi, warga berjumlah 300-400 orang mendatangi mal Aeon di JGC pada Selasa (25/2/2020) sekitar pukul 09.30. Mereka menilai pengelolaan air yang ditampung di waduk dalam JGC menjadi pemicu banjir bagi permukiman mereka di sekitar JGC.
Oleh karena tidak puas dengan penjelasan pengelola perumahan, sebagian warga mendorong dan merusak pagar mal Aeon, lalu melempari mal dengan beragam benda, seperti batu dan kayu. Ada pula yang memecahkan dinding-dinding kaca.
Selain pengusutan secara hukum kekerasan aksi massa itu, Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia Hendricus Andy Simarmata menyebut, tuduhan warga bahwa pengelolaan air di JGC memicu banjir perlu dijawab dengan audit tata ruang di sana.
Semestinya, volume air yang mampu ditampung waduk di JGC setara dengan volume yang tertampung ketika lahan belum menjadi perumahan. “Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) waktu itu seperti apa, mengapa kejadian seperti ini tidak bisa diantisipasi,” ujar Andy.
Solusi mengatasi banjir di permukiman sekitar JGC, jika benar akibat kapasitas waduk kurang memadai, adalah menghubungkan waduk dengan Kanal Timur. Namun, kemungkinan dibutuhkan pompa mengingat posisi Kanal Timur lebih tinggi dibanding waduk di JGC.