KPU Solo Tolak Syarat Dukungan Pasangan Ali-Achmad
›
KPU Solo Tolak Syarat Dukungan...
Iklan
KPU Solo Tolak Syarat Dukungan Pasangan Ali-Achmad
Bakal pasangan calon perseorangan Muhammad Ali-Achmad Abu Jazid gagal maju dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo 2020. Syarat dukungan mereka ditolak Komisi Pemilihan Umum Solo karena tidak memenuhi syarat.
Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
·2 menit baca
SOLO, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum Solo menolak syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo 2020, Muhammad Ali-Achmad Abu Jazid. Penolakan disebabkan syarat dukungan mereka tidak memenuhi jumlah minimal sebanyak 35.870 suara.
Anggota KPU Solo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suryo Baruno mengatakan, dari total jumlah dukungan sebanyak 38.743 suara yang diserahkan kepada KPU Solo, hanya 14.557 dukungan yang memenuhi syarat. Memenuhi syarat, yaitu dilengkapi formulir surat pernyataan dukungan (B.1-KWK Perseorangan) yang telah diisi dan disertai fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), serta ada tanda tangan pendukung. Sebanyak 24.186 dukungan tidak memenuhi syarat karena tidak lengkap.
“Hanya 14.557 berkas syarat dukungan yang lengkap, jadi tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan sehingga dinyatakan ditolak,” kata Suryo di Solo, Jawa Tengah, Rabu (26/2/2020).
Sesuai keputusan KPU Solo, jumlah dukungan yang harus dipenuhi bakal pasangan calon perseorangan untuk maju dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo 2020 paling sedikit sebanyak 35.870 suara atau 8,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir yakni 421.999.
Suryo mengatakan, setelah dilakukan pengecekan secara menyeluruh, sebanyak 24.186 dukungan dinyatakan tidak lengkap karena sejumlah hal. Di antaranya, ada nama pendukung di dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tetapi tidak disertai formulir surat penyataan dukungan beserta fotokopi KTP. Selain itu, ada formulir penyataan dukungan hanya diisi nama pendukung, tapi tidak dilengkapi tanda tangan dan fotokopi KTP pendukung.
Ketua KPU Solo Nurul Sutarti menambahkan, ada juga formulir pernyataan dukungan telah disertai fotokopi KTP dan telah diisi nama pendukung, tetapi tidak ada tanda tangannya. Oleh karena tak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan, KPU Solo telah menerbitkan dan memberikan berita acara penolakan.
Pasalnya, sudah tidak dimungkinkan untuk dilakukan perbaikan berkas syarat dukungan guna melengkapi kekurangan jumlah dukungan. Hal ini karena jadwal penyerahan syarat dukungan, 19-23 Februari sudah terlewati.
Kuasa hukum pasangan Ali-Achmad, Awod menyatakan terkejut dengan keputusan KPU Solo. Pihaknya mengaku tidak memahami kenapa 24.186 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat. “Kami akan konsultasi segera ke Bawaslu,” katanya.
Sebelumnya, KPU Solo telah menerbitkan berita acara penerimaan syarat dukungan bapaslon perseorangan Bagyo Wahyono-FX Supardjo dengan jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 36.006, Minggu (24/2/2020). Dengan demikian, tinggal bapaslon perseorangan Bagyo-Supardjo yang masih berpeluang bertarung dalam Pilwakot Solo.