5 Pasangan Calon Bupati-Wali Kota di NTB Penuhi Syarat Dukungan
›
5 Pasangan Calon Bupati-Wali...
Iklan
5 Pasangan Calon Bupati-Wali Kota di NTB Penuhi Syarat Dukungan
Dari tujuh bakal pasangan calon bupati-wali kota perseorangan dalam pemilihan kepala daerah di tujuh kabupaten-kota di Nusa Tenggara Barat, lima bakal pasangan calon memenuhi syarat dukungan dan sebaran dukungan.
Oleh
KHAERUL ANWAR
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Dari tujuh bakal pasangan calon bupati-wali kota perseorangan dalam pemilihan kepala daerah di tujuh kabupaten-kota di Nusa Tenggara Barat, lima bakal pasangan calon memenuhi syarat dukungan dan sebaran dukungan. Sementara dua bakal pasangan calon tidak memenuhi syarat karena jumlah syarat dukungan kurang dari jumlah minimal yang ditentukan.
”Yang tidak memenuhi syarat itu adalah pasangan calon bupati-wakil bupati Lombok Tengah karena jumlah fotokopi KTP dukungannya tidak lengkap,” kata Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB Ansori Widjaja, Kamis (27/2/2020), di Mataram, Lombok. Mereka adalah pasangan Lalu Saswadi (Kepala Dinas Koperasi NTB)-Lalu Dahrun dan Lalu Muhammad Amin-Tuan Guru Haju Lalu Farhan RM.
Yang tidak memenuhi syarat itu adalah pasangan calon bupati-wakil bupati Lombok Tengah karena jumlah fotokopi KTP dukungannya tidak lengkap.
Berdasarkan laporan KPU Lombok Tengah, jumlah minimal dukungan di Lombok Tengah adalah 57.037 dukungan dengan jumlah sebaran di 7 kecamatan. Pasangan Saswadi-Dahrun hanya menyerahkan 54.707 lembar fotokopi KTP, atau kurang 155 lembar, dengan sebaran dukungan di 12 kecamatan. Begitu pula pasangan Amin-Farhan, jumlah dukungan 42.232 lembar fotokopi KTP atau kurang 24.820 lembar di 12 kecamatan.
Karena gagal memenuhi syarat dukungan, kata Ansori, kedua bakal pasangan calon itu tidak bisa melanjutkan proses ke tahapan selanjutnya, yaitu verifikasi administrasi pada 27 Februari-25 Maret oleh Panitia Pemungutan Suara di desa/kelurahan. Terhadap kemungkinan adanya gugatan dari pasangan itu, Ansori mengaku belum mendapat dan menerima laporan.
Adapun bakal pasangan calon bupati-wali kota yang berhak menjalani verifikasi adalah Dianul Hayezi-Nadianto (Kota Mataram), pasangan H Rasyidi-Sudirman dan Talifudin-Sudirman (Kabupaten Sumbawa), duet Prof Mansyur-Aris Ansary (Kabupaten Dompu), serta Ruslan Ismail-Samirin Puasa (Kabupaten Bima).
Ketika dimintai komentarnya, Saswadi mengatakan, pihaknya menyerahkan syarat dukungan sebanyak 59.400 lembar KTP melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pemilu. Jumlah yang sama diserahkan saat penyerahan dukungan bakal pasangan calon di Kantor KPU Lombok Tengah, Minggu 23 Februari 2020. Saswadi mendapat tanda terima dari KPU Lombok.
KPU Lombok Tengah melakukan verifikasi selama tiga hari. Belakangan diketahui, hasil rekapitulasi jumlah dukungan yang dikirim melalui Silon dicocokkan dengan jumlah fisik KTP yang dibawa, ternyata jumlah fisik KTP berkurang 3.500 lembar di satu kecamatan, yaitu di Kecamatan Praya Tengah.
”Padahal sudah rapi kami bawa, tetapi entah bagaimana ceritanya satu kecamatan surat fotokopi KTP tidak ada. Sampai sekarang saya belum tahu ke mana yang satu boks itu,” kata Saswadi. Oleh sebab itu, Saswadi-Dahrun melanjutkan persoalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
”Kami menuntut kenapa syarat dukungan itu tidak ada, padahal secara fisik dan B1.1 KWK sudah ada,” ujar Saswadi. Saat ini ia sedang menginventarisasi masalah dan persoalan hukum sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan. Dalam dua-tiga hari ke depan, tuntutan itu diajukan ke Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah.
Tahapan
Ada tujuh kabupaten-kota di NTB yang akan menggelar Pilkada 2020, yaitu Kabupaten Lombok Tengah, Lombok Utara, Kota Mataram, Kabupaten Bima, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Dompu. Syarat dukungan itu dikirim oleh bakal pasangan calon melalui online ke Silon Pemilu.
KPU kabupaten-kota kemudian mencetak surat pernyataan bakal pasangan calon yang dicatat dalam formulir B1 KWK, surat pernyataan pendukung dicatat dalam formulir B1.1 KWK, serta rekapitulasi dukungan dimasukkan dalam formulir B2 KWK. Tahapan pendaftaran calon perseorangan di NTB selama 11 Desember 2019-23 Februari 2020, dimulai dengan bakal pasangan calon mengambil password dan username ke KPU kabupaten-kota.
Syarat jumlah minimal dukungan dan persebaran bagi calon perseorangan dalam pilkada di tujuh kabupaten-kota di NTB adalah Kota Mataram 24.922 dukungan dan tersebar di empat kecamatan, Lombok Utara 17.155 dukungan di tiga kecamatan, Dompu 16.218 dukungan di lima kecamatan, Bima 31.093 dukungan di 10 kecamatan, Lombok Tengah 57.037 dukungan di tujuh kecamatan, Sumbawa 28.105 dukungan di 13 kecamatan, dan Sumbawa Barat 8.945 dukungan di lima kecamatan.