Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih, Elly Lasut dan Moktar Parapaga, akhirnya dilantik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Oleh
Kristian Oka Prasetyadi / Ingki Rinaldi
·3 menit baca
MANADO, KOMPAS — Setelah menanti 219 hari, Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih, Elly Lasut dan Moktar Parapaga, akhirnya dilantik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (26/2/2020). Meski tidak dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Elly-Moktar dan Pemerintah Provinsi Sulut menjamin pemerintahan Kepulauan Talaud berjalan lancar tanpa hambatan politik.
Pelantikan Elly dan Moktar diumumkan Mendagri lewat Radiogram Nomor 131.71/1800/SJ pada Selasa (25/2). Mendagri memerintahkan Gubernur Sulut Olly menghadiri pelantikan, begitu pula Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Talaud Adolf Binilang, yang juga Sekretaris Daerah Talaud. Dihubungi dari Manado, Wakil Bupati Kepulauan Talaud Moktar mengaku senang dan lega karena akhirnya dilantik setelah terpilih dalam Pilkada 2018. Ia berharap pelantikan mengakhiri perselisihan dengan Olly.
”Terima kasih kepada Presiden (Joko Widodo) dan Mendagri yang sudah mengambil keputusan melantik, begitu juga Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut (Steven Kandouw). Semoga pelantikan ini mengakhiri perbedaan di antara kami,” kata Moktar. Sebelumnya, Olly memilih tidak melantik Elly-Moktar karena menganggap Elly sudah menjabat dua periode pada 2004-2009 dan 2009-2014. Dalam periode 2009-2014, Elly diberhentikan dari jabatan bupati pada 2010 karena perkara korupsi dana Gerakan Daerah Orang Tua Asuh.
Hal ini membuat Kabupaten Kepulauan Talaud pun tidak memiliki bupati dan wakil bupati definitif selama 219 hari sejak 22 Juli 2019. Keputusan pelantikan diambil setelah pertemuan antara pihak Elly-Moktar, Pemprov Sulut, dan Kemendagri pertengahan Januari 2020. Moktar menyatakan akan ke Manado, Jumat (28/2), untuk meminta arahan Gubernur Sulut. ”Beliau gubernur kami. Kami harus bersinergi demi warga Talaud,” kata Moktar.
Di Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar dalam pernyataan tertulis menegaskan, Mendagri hanya menjalankan amanat Pasal 164 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Secara terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulut Edison Humiang mengatakan, pelantikan pasangan Elly-Moktar sepenuhnya pertimbangan Mendagri dan Pemprov Sulut tetap bertahan pada pendirian bahwa Elly sudah menjabat dua kali.
Sebelumnya, fatwa Mahkamah Agung (MA) Nomor 584 K/TUN/2019 tanggal 6 Desember 2019 menyatakan, Surat Keputusan (SK) Mendagri 131.71-3241 Tahun 2017 yang menyatakan Elly Lasut baru genap menjabat satu periode harus dicabut.
Suara rakyat
Direktur Eksekutif Lembaga Studi Sosial dan Politik Tumbelaka Academy Center Taufik Tumbelaka mengatakan, keputusan Mendagri melantik Elly-Moktar memberi kepastian hukum. ”Saya yakin pemprov akan taat pada keputusan Mendagri,” katanya.
Pendiri Institut Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menyatakan, tidak boleh ada suara rakyat yang dihambat. Elly-Moktar terpilih menyusul penetapan KPU sebagai pemenang Pilkada 2018. Menurut Djohermansyah, secara normatif, jika gubernur tidak melantik, sesuai undang-undang hal itu bisa dilakukan oleh Mendagri.