logo Kompas.id
Mutasi ASN Jelang Pilkada...
Iklan

Mutasi ASN Jelang Pilkada Harus Seizin Kemendagri

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menegaskan larangan kepada kepala daerah untuk melakukan mutasi aparatur sipil negara jelang pemilihan kepala daerah. Jika terpaksa ada mutasi, harus seizin Kemendagri.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3w-jcEhORiBWqdZNG11ynFDJptk=/1024x570/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F50f4fe7d-5cbd-426b-9361-393349fdb9fd_jpg.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan seusai pembukaan Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Pemerintahan Umum dan Deteksi Dini Mendukung Sukses Pilkada Serentak Tahun 2020 di Bali Nusa Dua Convention Center, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (27/2/2020). Turut mendampingi Tito antara lain Gubernur Bali I Wayan Koster (kedua dari kiri).

BADUNG, KOMPAS — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian kembali menegaskan larangannya kepada kepala daerah untuk mengadakan mutasi aparatur sipil negara menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2020. Jika terpaksa ada mutasi, harus atas persetujuan Kementerian Dalam Negeri.

Tito menyatakan sudah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020 perihal penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pilkada serentak 2020, termasuk menyangkut penekanan netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000