logo Kompas.id
Menyuap Wali Kota Medan untuk ...
Iklan

Menyuap Wali Kota Medan untuk Jabatan, Isa Ansyari Dijatuhi Vonis 2 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yWk6YbSAZZOnSEBKwvKf_cznxVE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2FIMG_0376_1582807017.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (27/2/2020). Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Isa.

MEDAN, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari. Isa terbukti menyuap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sebesar Rp 530 juta untuk mempertahankan jabatannya.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Abdul Azis di Medan, Kamis (27/2/2020). Atas putusan itu, Isa menyatakan menerima dan tidak melakukan upaya banding. Sementara jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Iskandar Marwanto, menyatakan pikir-pikir. Jaksa sebelumnya menuntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000