logo Kompas.id
Pemerintah Buka Lebar Masuknya...
Iklan

Pemerintah Buka Lebar Masuknya Kapal Asing Pengangkut Ikan

Pemerintah bakal membuka lebar masuknya kapal asing pengangkut ikan demi mendongkrak ekspor ikan hidup. Namun, sejumlah pihak mengingatkan dampaknya bagi kapal-kapal muatan lokal.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EQWvXYxvYrS5sTOX2DYh7gdqg5w=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F03d6b8d8-e088-429b-9dd5-c9097770a69d_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pekerja borongan mengeluarkan ikan hasil tangkapan dari lambung kapal di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Penjaringan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan bakal membuka lebar masuknya kapal asing untuk pengangkutan ikan hidup tujuan ekspor. Kapal-kapal pengangkutan itu tidak dibatasi ukurannya dan boleh mengambil ikan di pelabuhan yang diinginkan.

Ketentuan itu merupakan bagian dari revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup. Sebelumnya, kapal pengangkut ikan hidup dibatasi maksimal 300 gros ton (GT) untuk ikan hasil tangkapan dan 500 GT untuk ikan hasil budidaya.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000