Pemerintah Buka Lebar Masuknya Kapal Asing Pengangkut Ikan
›
Pemerintah Buka Lebar Masuknya...
Iklan
Pemerintah Buka Lebar Masuknya Kapal Asing Pengangkut Ikan
Pemerintah bakal membuka lebar masuknya kapal asing pengangkut ikan demi mendongkrak ekspor ikan hidup. Namun, sejumlah pihak mengingatkan dampaknya bagi kapal-kapal muatan lokal.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan bakal membuka lebar masuknya kapal asing untuk pengangkutan ikan hidup tujuan ekspor. Kapal-kapal pengangkutan itu tidak dibatasi ukurannya dan boleh mengambil ikan di pelabuhan yang diinginkan.
Ketentuan itu merupakan bagian dari revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup. Sebelumnya, kapal pengangkut ikan hidup dibatasi maksimal 300 gros ton (GT) untuk ikan hasil tangkapan dan 500 GT untuk ikan hasil budidaya.
Ketua Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (Hipilindo) Effendy Wong menilai perlu waktu lama untuk memulihkan ekspor kerapu hasil budidaya. Alasannya, hampir 90 persen pembudidaya kerapu bangkrut akibat regulasi yang selama ini menghambat pengangkutan ikan hidup.
”Perlu waktu untuk mengembalikan keyakinan pembudidaya untuk berani berinvestasi kembali di usaha budidaya kerapu di Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Dari sekitar 1.000 anggota Hipilindo yang membudidayakan dan membesarkan kerapu, kini yang aktif hanya sekitar 60 orang. Sentra budidaya yang masih bertahan antara lain di Natuna, pembudidaya membesarkan kerapu yang bersumber dari alam. Sementara di Belawan, Lampung, dan Bali, mereka membudidayakan kerapu non-tangkapan dari alam.
”Saat ini pembudidaya kerapu hanya mengharapkan pasar lokal 60 ton per bulan. Sementara kerapu tangkapan alam dan hasil budidaya yang diekspor sekitar 50 ton per bulan,” kata Effendy.
Sebelumnya, pada November 2014, Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan surat edaran untuk menghentikan sementara (moratorium) izin kapal pengangkut asing. Pada Januari 2015, surat edaran itu dicabut untuk memberikan peluang ikan hidup bisa diekspor.
Pada Februari 2016, pemerintah menghentikan operasional kapal asing pengangkut ikan hidup lewat surat edaran. Selanjutnya terbit Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2016 yang membolehkan kapal asing untuk pengangkutan ikan hidup tujuan ekspor hanya di pelabuhan tertentu.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto dalam paparan Outlook Perikanan 2020, Rabu (26/2/2020), menyatakan pemerintah sangat mendukung ekspor ikan hidup.
Oleh karena itu, revisi tengah dilakukan terhadap regulasi terkait kapal pengangkutan ikan hidup. Sejumlah kelonggaran diberikan untuk meningkatkan ekspor dan produksi ikan hidup, khususnya kerapu.
Kapal pengangkut berukuran 500 GT dinilai hanya bisa memuat 30-40 ton ikan hidup. Akibatnya menjadi tidak efisien. Oleh karena itu, ke depan, ukuran kapal tidak dibatasi lagi. ”Ke depan, ukuran (kapal) dipersilakan boleh berapa saja. Yang dulu (dibatasi) 500 GT, sekarang 1.000 GT pun boleh karena tujuannya untuk memperbanyak ekspor,” katanya.
Slamet menambahkan, kelonggaran juga diberikan dari sisi frekuensi. Kapal yang keluar masuk dari Indonesia ke China dan Hong Kong, yang semula dibatasi 12 kali per tahun, nantinya bisa menjadi 24 kali per tahun. Dengan demikian, setiap kapal angkut boleh masuk dua kali (PP) per bulan.
Selain itu, kapal asing pengangkut ikan diperbolehkan mengambil ikan kerapu di pelabuhan yang diinginkan sesuai dengan izin yang diajukan. ”Tentu, dengan pengawalan-pengawalan,” katanya.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Mohammad Abdi Suhufan menilai, muncul kesan pemerintah membuka semua pintu untuk eksploitasi. Jika kapal asing pengangkut ikan yang boleh masuk ke Indonesia tidak dibatasi ukurannya, kapal-kapal besar berpotensi masuk. Pemerintah perlu memikirkan dampaknya bagi kapal-kapal muatan lokal.
Rantai bisnis pengangkutan ikan hidup yang dikirim ke Hong Kong selama ini berpusat pada beberapa pemodal asal Hong Kong. Dikhawatirkan, pelaku pengangkutan ikan hidup akan didominasi pengusaha asing. ”Karpet merah buat (pelaku usaha) asing. Pengusaha lokal akan mati,” katanya di Jakarta, Kamis.
Pemerintah perlu memikirkan dampaknya bagi kapal-kapal muatan lokal.
Sebelumnya, dalam siaran pers Kementerian Kelautan dan Perikanan No 218/SJ.04/XI/2018 bulan November 2018 disebutkan, penetapan aturan pelarangan kapal asing untuk pengangkutan ikan hidup bertujuan memperbaiki tata kelola perdagangan ekspor kerapu Indonesia yang cenderung tidak terkontrol. Ketentuan itu untuk mencegah potensi praktik penangkapan ikan tidak dilaporkan (unreported) di wilayah perairan Indonesia serta melindungi kedaulatan perairan RI.
Terbitnya pelarangan kapal asing untuk pengangkutan ikan hidup didasarkan pada tiga aspek, yakni aspek yuridis, sumber daya dan lingkungan, serta aspek ekonomi. Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengamanatkan penerapan asas cabotage. Berdasarkan Pasal 8 Ayat (2), kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia.
Untuk aspek sumber daya dan lingkungan, pelarangan itu untuk mencegah perikanan yang merusak dan perdagangan ilegal. Beberapa kasus membuktikan kapal asing tidak hanya membawa ikan kerapu yang diperdagangkan secara legal, tetapi membawa serta jenis ikan bernilai ekonomi tinggi yang ketersediaan stok di alam terbatas, atau jenis ikan dilindungi yang didapat melalui perikanan merusak. Contohnya, perdagangan ikan napoleon.