Polda Maluku Siap Pecat Polisi Pembawa 0,5 Kg Sabu di Tarakan
›
Polda Maluku Siap Pecat Polisi...
Iklan
Polda Maluku Siap Pecat Polisi Pembawa 0,5 Kg Sabu di Tarakan
BNNP Kalimantan Utara menangkap MA (34), oknum anggota Kepolisian Resor Seram Bagian Timur, Maluku, yang membawa 0,5 kilogram sabu di Bandara Juwata, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (27/2/2020).
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN/SUCIPTO
·3 menit baca
TARAKAN, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara menangkap MA (34), oknum anggota Kepolisian Resor Seram Bagian Timur, Maluku, yang membawa 0,5 kilogram sabu di Bandara Juwata, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (27/2/2020). Polda Maluku pun menyatakan, anggota yang terlibat narkoba pasti dipecat.
Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara Deden Andriana membenarkan penangkapan itu. MA, yang berpangkat brigadir itu, ditangkap petugas sekitar pukul 13.00 Wita setelah melewati pemindai yang ada di bandara. Hingga Kamis malam, MA masih menjalani pemeriksaan di Tarakan. Ia akan menjalani proses hukum di sana.
Anggota saya sedang di lapangan untuk mencari tahu dari mana asal barang itu, siapa saja yang mengirim, dan bagaimana caranya.
Deden mengatakan, pihaknya belum mendapatkan banyak informasi terkait kasus itu, termasuk pergerakan MA sebelum tiba di bandara tersebut. MA masih dalam pemeriksaan. Selain itu, setelah ditangkap dan digeledah oleh anggota BNNP Kaltara, MA terlihat shock sehingga belum bisa dimintai keterangan.
”Anggota saya sedang di lapangan untuk mencari tahu dari mana asal barang itu, siapa saja yang mengirim, dan bagaimana caranya. Orang yang ditangkap itu masih terlihat shock sehingga belum bisa dimintai keterangan sama sekali. Dia diam saja, tidak mau bicara ketika ditanya,” kata Deden, ketika dihubungi.
Deden juga belum bisa memberikan keterangan secara rinci. Alasannya, dia takut orang-orang yang ada di dalam jaringan MA akan melarikan diri sehingga akan sulit melakukan penangkapan lebih lanjut. ”Jika kami sudah mendapatkan keterangan lengkap, nanti kami akan informasikan kepada publik,” katanya.
Menurut informasi yang dihimpun Kompas, sabu disimpan MA di dalam dua kantong plastik. Barang bukti lain yang disita antara lain dua kartu anjungan tunai mandiri, kartu tanda penduduk, kartu tanda anggota Polda Maluku, dan uang tunai sekitar Rp 3 juta.
Target operasi
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat mengatakan, kepada atasannya di Polres Seram Bagian Timur, MA mengajukan izin cuti di Ambon sejak 24 Februari lalu. Pihak polda baru tahu keberadaan MA di Kaltara setelah penangkapan itu. Meski demikian, pihak Polda Maluku tidak begitu kaget lantaran melihat rekam jejak MA sebelumnya.
Menurut Roem, MA pernah menjadi target operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku. Ia dicurigai menguasai dan menyalahgunakan narkoba. Kediaman MA pernah digerebek, tetapi tidak ditemukan barang bukti narkoba. Petugas malah mendapatkan beberapa peluru yang tidak terdaftar sebagai milik MA. MA lalu diproses hukum. ”Waktu itu saya pantau kasusnya,” ujar Roem, yang pernah menjabat Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.
Kasus ini menambah panjang deretan anggota Polda Maluku yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Januari lalu, tiga anggota Polda Maluku terlibat dalam pesta narkoba di Asrama Polisi Ambon. Mereka berpesta bersama seorang pengedar dan seorang perempuan. Mereka kemudian ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Roem mengatakan, mereka yang terlibat dalam narkoba pasti akan dipecat. Sepanjang tahun 2019, 20 anggota Polda Maluku dipecat. Tiga orang di antaranya terlibat kasus narkoba, dua merupakan perwira. ”Ini tidak ada ampun. Polri berkomitmen membersihkan institusi dari orang-orang semacam itu. Polri tidak rugi sedikit pun. Masih banyak anggota yang baik,” ujarnya.