logo Kompas.id
Putusan PTUN Sebut Lahan BPODT...
Iklan

Putusan PTUN Sebut Lahan BPODT Merupakan Hutan Adat

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan menyebut 120 hektar hutan yang kini dikuasai Badan Pengelola Otorita Danau Toba merupakan hutan adat.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hvHvUosyXfaDVzC8VrJptWSS7Mk=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2FIMG_0084_1568727364.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Desa Sigapiton tampak di lembah di tepi Danau Toba, di Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, Kamis (4/4/2019). Masyarakat adat Desa Sigapiton meminta agar hak ulayat mereka atas lahan yang akan digunakan sebagai Kawasan Otorita Danau Toba diakui oleh pemerintah.

MEDAN, KOMPAS – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan menyebut 120 hektar hutan yang kini dikuasai Badan Pengelola Otorita Danau Toba atau BPODT merupakan hutan adat. Namun, PTUN Medan tidak menerima permohonan penggugat untuk membatalkan sertifikat hak pengelolaan BPODT karena kedudukan hukum penggugat tidak mewakili semua kelompok masyarakat adat.

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  Medan yang diketuai oleh Jimmy Claus Pardede, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (27/2/2020), dihadapan penggugat yang diwakili oleh Mangatas Togi Butarbutar, tergugat satu yakni kantor Badan Pertanahan Nasional Toba Samosir, dan tergugat dua intervensi yakni BPODT.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000