logo Kompas.id
Aturan Baru Gula Impor Pukul...
Iklan

Aturan Baru Gula Impor Pukul Petani Tebu

Ketentuan baru tentang impor gula semakin longgar. Perlindungan terhadap industri pergulaan dalam negeri, khususnya terhadap petani tebu rakyat, dinilai semakin lemah.

Oleh
M Paschalia Judith J
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AXJn99E-PA0X2Zdj7PDsAA7abt4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F2aef87dc-7ca0-4d9d-a3e3-1e0496c4631f_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pekerja menurunkan gula mentah asal Filipina ke dalam truk saat dibongkar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (18/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perdagangan merevisi peraturan tentang ketentuan impor gula. Selain mengubah parameter nilai kemurnian gula, regulasi baru memperbolehkan swasta ikut mengimpor gula untuk stabilisasi harga di tingkat konsumen.

Regulasi baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Gula. Ketentuan itu diundangkan pada 18 Februari 2020 dan berlaku 30 hari kemudian. Aturan ini menggugurkan regulasi serupa sebelumnya, yakni Permendag No 117/2015.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000