Pemerintah Jadwal Ulang Pemberangkatan Calon Jemaah Umrah
›
Pemerintah Jadwal Ulang...
Iklan
Pemerintah Jadwal Ulang Pemberangkatan Calon Jemaah Umrah
Kementerian Agama mencatat, setidaknya ada 4.078 orang yang batal berangkat menjalankan ibadah umrah dan ziarah ke Arab Saudi setelah pemerintah setempat menangguhkan sementara kedatangan jemaah umrah akibat Covid-19.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PANGKAL PINANG, KOMPAS — Kementerian Agama mencatat, setidaknya ada 4.078 orang yang batal berangkat menjalankan ibadah umrah dan ziarah ke Arab Saudi setelah pemerintah setempat menangguhkan sementara kedatangan calon jemaah umrah akibat mewabahnya korona tipe baru (Covid-19). Mereka berasal dari 75 perusahaan penyelenggara ibadah umrah. Pemerintah memastikan akan melakukan penjadwalan ulang keberangkatan umrah setelah Pemerintah Arab Saudi mencabut kebijakan itu.
Hal ini disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi saat berkunjung ke Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (28/2/2020). Dari jumlah tersebut, lanjut Fachrul, sebanyak 1.685 orang merupakan jemaah yang sempat tertahan di empat negara transit.
Walaupun demikian, masih ada jemaah yang tetap melanjutkan ibadah umrah dan ziarah. Mereka adalah jemaah yang sudah melakukan penerbangan langsung ke Arab Saudi baik ke Jeddah maupun Madinah tanpa transit.
”Jumlahnya cukup banyak dan mereka sudah menjalankan ibadahnya seperti biasa. Tentu setelah melalui sejumlah tahapan pemeriksaan kesehatan di negara tersebut,” kata Fachrul.
Pemerintah menghargai keputusan Pemerintah Arab Saudi untuk menangguhkan sementara calon jemaah umrah. Menurut dia, pasti ada alasan yang kuat dari Pemerintah Arab Saudi sehingga dikeluarkanlah kebijakan ini. ”Keputusan ini merupakan hak dari Pemerintah Arab Saudi,” katanya.
Keputusan ini tidak hanya berlaku bagi jemaah di Indonesia, tetapi berlaku juga pada negara lain yang juga memberangkatkan calon jemaah umrah. Hanya saja, pemerintah sudah meminta klarifikasi terkait pernyataan Arab Saudi yang menyatakan Indonesia sebagai negara terjangkit Covid-19.
Selain itu, ujar Fachrul, pemerintah sudah mengusulkan kepada Pemerintah Arab Saudi melalui duta besarnya di Indonesia untuk memperpanjang visa atau menerbitkan visa baru pada calon jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya tanpa dipungut biaya tambahan.
Pihaknya juga sudah bertemu dengan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan pihak maskapai penerbangan terkait penangguhan ini. Mereka menyatakan berkomitmen mengakomodasi rencana penjadwalan ulang dan kembali memberangkatkan jemaah umrah jika kebijakan penangguhan sementara itu dicabut.
Agar penundaan ini tidak berkepanjangan sampai ibadah haji.
Dalam pertemuan tersebut, ujar Fachrul, juga disinggung mengenai Montreal Convention 1999 yang telah diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2016 tentang aturan terkait konvensi unifikasi aturan-aturan tertentu tentang angkutan udara internasional. Namun, pihak maskapai mengatakan tidak hanya mengacu pada aturan tersebut, tetapi akan mengambil langkah-langkah tambahan untuk mengatasi masalah ini.
”Bahkan, mereka bersedia menanggung biaya tambahan akibat penundaan ini dan tidak membebankannya kepada jemaah. Karena itu, saya sangat menghargai niat baik mereka,” kata Fachrul.
Dia berharap agar penundaan ini tidak berkepanjangan sampai ibadah haji. Jika hal itu terjadi, tentu akan besar dampaknya. ”Jika tidak sangat terpaksa, pasti Arab Saudi tidak akan menghentikan ibadah haji. Namun, jika apabila ibadah haji sampai dihentikan, hal itu pasti atas dasar alasan yang sangat mendesak,” ujarnya.
Kepala Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bangka Belitung Muhammad Ridwan mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan dan keluhan terkait pembatalan ibadah umrah di Bangka Belitung. ”Ada empat PPIU di Bangka Belitung yang legal dan tidak ada laporan ataupun keluhan,” katanya.
Menurut dia, calon jemaah umrah yang berasal dari Bangka Belitung tidak sebanyak provinsi lain. Kalaupun ada, mereka berangkat dari beberapa bandara internasional, seperti Palembang, Batam, dan Jakarta.