Orangtua Korban Pencabulan Anak Laporkan Jaksa, Hakim, dan Terdakwa
›
Orangtua Korban Pencabulan...
Iklan
Orangtua Korban Pencabulan Anak Laporkan Jaksa, Hakim, dan Terdakwa
Para orangtua korban pencabulan seksual di Jambi mendesak bantuan hukum dan keadilan bagi anak mereka. Mereka pun mendesak Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan memeriksa jaksa dan hakim yang menangani kasus tersebut.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Para orangtua korban pencabulan pada anak di Kotabaru, Jambi, melaporkan pelaku, jaksa, dan hakim ke Komnas Anak, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Yudisial. Mereka meminta bantuan hukum sekaligus mendesak agar komisi terkait memeriksa jaksa dan hakim yang menangani kasus tersebut.
Dalam laporan itu, para orangtua menyampaikan kekecewaan atas vonis bebas terhadap Ambok Lang (45), pelaku yang dilaporkan mencabuli enam anak di wilayah Simpang Tiga Sipin, Kotabaru, Jambi. ”Kami meyakini ada kejanggalan di balik putusan bebas tersebut,” kata Neneng (40), salah satu ibu korban, Jumat (28/2/2020).
Kejanggalan yang dimaksud, menurut dia, antara lain selama proses penyidikan hingga persidangan, aparat hukum menunjukkan sikap tidak bersahabat kepada para korban. ”Anak-anak sampai menangis dan gemetar ketakutan ketika dipaksa untuk melakukan reka ulang kejadian pencabulan tersebut. Anak-anak bahkan dibiarkan berhadapan langsung dengan pelaku selama proses persidangan. Hal itu membuat mereka semakin trauma,” ujarnya.
Terdakwa pencabulan anak, Ambok, yang merupakan PNS di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, diputus bebas oleh majelis hakim yang diketuai Yandri Roni serta hakim anggota Oktafiatri Kusumaningsih dan Annisa Bridgestirana di Pengadilan Negeri Jambi. Putusan bebas ditetapkan pada 13 Januari 2020 dan dibacakan pada 23 Januari.
Selama proses penyidikan hingga persidangan, aparat hukum menunjukkan sikap tidak bersahabat kepada para korban.
Juru Bicara Save Our Sister, Zubaidah, mengatakan, para korban dan orangtua memprotes putusan tersebut. Menurut Zubaidah, para korban pernah difasilitasi oleh Unit Pengelolaan Terpadu Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jambi untuk pemeriksaan psikologis. Hasil pemeriksaan resmi itu menyatakan kondisi anak mengalami trauma.
”Namun, selama persidangan, hasil pemeriksaan tersebut tidak pernah dijadikan sebagai alat bukti yang semestinya dapat memperkuat jerat hukuman bagi pelaku,” katanya.
Sejak pelaku bebas berkeliaran di wilayah itu, para korban dilanda ketakutan. ”Bahkan, sampai ada anak yang tidak berani keluar rumah saking takut melihat pelaku di jalan,” tambahnya.
Terkait itu, para orangtua korban meminta bantuan hukum pada Komnas Anak. Selanjutnya, mereka pun mendesak Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan memeriksa jaksa dan hakim yang menangani kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan dan hukum Kejati Jambi Lexy Fatharani menyatakan, pihaknya telah menyatakan kasasi. Memori kasasinya pun telah disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jambi, pekan lalu.
”Jaksa yang menangani akan serius menyampaikan bukti-bukti pendukung dalam proses kasasi ini,” katanya.